home edukasi & pesantren

Kemendikdasmen Sahkan Peraturan MPLS Ramah Bebas Perploncoan dan Penuh Kasih Sayang

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:23 WIB
Kemendikdasmen Sahkan Peraturan MPLS Ramah Bebas Perploncoan dan Penuh Kasih Sayang
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan kebijakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2026. Bertajuk MPLS Ramahtahun ini bergeser dari pertemuan fisik (meeting point) ke ruang penyatuan (melting point).

Secara eksplisit, regulasi ini melarang keras segala bentuk perpeloncoan, kekerasan fisik maupun psikis, pungutan liar, hingga penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif.

Lebih jauh, aturan ini memutus mata rantai tradisi senioritas yang negatif dengan melarang alumni terlibat dalam penyelenggaraan, serta mewajibkan orang tua berpartisipasi melalui sosialisasi sebelum tahun ajaran baru dimulai.

Hal ini bertujuan untuk melebur perbedaan, menghapus kecemasan, dan memastikan setiap murid baru langsung merasakan rumah kedua yang aman, nyaman, serta inklusif sejak hari pertama.

Sebab pada esensinya MPLS Ramah adalah menyambut masa depan bangsa dengan kasih sayang, bukan dengan ujian ketakutan.

"MPLS Ramah bukan sekadar perubahan istilah, tetapi perubahan cara pandang dalam menyambut murid baru, dari kegiatan MPLS yang rentan dengan kekerasan, perpelencoan, dan yang kurang bermakna menjadi MPLS yang penuh kasih sayang, memuliakan, dan budaya damai yang didesain melalui pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan bergembira," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Ketegasan komitmen tersebut memiliki payung hukum yang kuat melalui pengesahan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya