Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2026 sebagai penanda dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027 secara resmi telah dibuka oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Pemkot Depok melalui Disdik resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Surat edaran tersebut berisi imbauan ayah mengantarkan anak di hari pertama sekolah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan kebijakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2026. Bertajuk MPLS Ramah maka tahun ini bergeser dari pertemuan fisik (meeting point) ke ruang penyatuan (melting point).
Kemendikdasmen lakukan tinjauan langsung ke Sekolah Luar Biasa A di Cimahi, Jawa Barat. Langkah ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan komitmen pendidikan bermutu untuk semua.
MPLS Ramah 2025 bertujuan membangun generasi yang tangguh dan berkarakter. Kemendikdasmen berusaha meletakkan dasar-dasar pendidikan dan semangat mendidik dengan penuh rasa cinta dan menghormati serta memuliakan anak-anak peserta didik.
Adanya asesmn literasi dan numerasi pada Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah tahun ajaran 2025/2026 ditegaskan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti bukanlah menjadi alat penentu kelulusan para murid.
Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) tahun ajaran 2025/2026 dimulai hari ini. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti, mengimbau para orangtua turut mengantar anak-anaknya ke sekolah di hari pertama MPLS.
Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) tahun ajaran 2025/2026 mulai dilakukan pada Senin 14 Juli. Pemerintah meluncurkan MPLS Ramah disertai pedoman pelaksanaannya, termasuk mengenai kegiatan yang dilarang selama MPLS berlangsung. Berikut daftarnya.
MPLS tahun ajaran 2025/2026 ditambah menjadi lima hari, dari sebelumnya hanya tiga hari. Selain itu, ada penambahan materi seputar penguatan karakter dan juga kesadaran terkait isu-isu terkini seperti judi online (judol).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan durasi MPLS tahun ajaran 2025/2026 yaitu lima hari. Berbeda dengan sebelumnya yang hanya tiga hari.
Penerbitan Surat Edaran dan Panduan Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah menjadi dasar bagi Satuan Pendidikan untuk menyelenggarakan MPLS.