Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Mengenal Tata Tertib MPLS 2025 yang Berlangsung Lima Hari

lusi mahgriefie Kamis, 10 Juli 2025 - 20:14 WIB
Mengenal Tata Tertib MPLS 2025 yang Berlangsung Lima Hari
Foto: SMP Negeri 15 Yogyakarta
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) merupakan momen penting dan strategis dalam proses adaptasi murid baru di lingkungan satuan pendidikan baru, guru, tata tertib, kurikulum, program sekolah, dan fasilitas sekolah mulai dari jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan durasi MPLS tahun ajaran 2025/2026 yaitu lima hari. Berbeda dengan sebelumnya yang hanya tiga hari.

"Kami merencanakan MPLS tahun ini lima hari, berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya tiga hari," ujar Mu'ti di Jakarta, dikutip dari Antara.

MPLS 2025 dimulai pada minggu pertama awal tahun pelajaran baru, yakni Senin, 14 Juli 2025 hingga Jumat, 18 Juli 2025.

Demi pelaksanaan MPLS yang terarah dan sesuai tujuan, Kemendikdasmen juga telah merilis Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun 2025/2026.

Baca juga: Kemendikdasmen Luncurkan Kebijakan MPLS Ramah sebagai Panduan Demi Hindari Praktik Negatif

Tata tertib MPLS

Tata tertib MPLS telah diatur melalui Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah. Berikut tata tertib MPLS untuk siswa SD hingga SMA:

1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatannya hanya menjadi hak guru.

2. Tidak boleh melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara.

3. MPLS diselenggarakan di lingkungan sekolah, kecuali jika sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.

4. Sekolah wajib mengadakan kegiatan yang bersifat edukatif.

5. MPLS tidak boleh bersifat perpeloncoan atau mengandung tindak kekerasan lainnya.

6. MPLS wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.

7. Sekolah dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

8. MPLS dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)