LANGIT7.ID-, Jakarta - - Masa
Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) tahun ajaran 2025/2026 mulai dilakukan pada Senin 14 Juli.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan
MPLS Ramah disertai pedoman pelaksanaannya, termasuk mengenai kegiatan yang dilarang selama MPLS berlangsung.
Berdasarkan ketetapan Kemendikdasmen, MPLS 2025 dilaksanakan selama lima hari. Dalam penyelenggaraannya, Kemendikdasmen telah merilis Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun 2025/2026.
Untuk tata tertib MPLS pun telah diatur melalui Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah. Termasuk di dalamnya mengenai kegiatan yang tidak boleh dilakukan selama MPLS.
Kegiatan yang dilarang saat MPLS:1. Memberikan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan.
Tugas yang diberikan harus edukatif dan relevan dengan tujuAn MPLS Ramah.
2. Aktivitas yang mengarah pada kekerasan.
Dilarang melakukan semua aktivitas yang mengarah pada perpeloncoan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dilarang memberikan hukuman bagi murid yang bersifat fisik, verbal, maupun psikis yang tidak mendidik atau mengarah pada kekerasan.
Baca juga: Tak Ada Lagi Perpeloncoan di Sekolah Menjadi Tujuan Utama MPLS Ramah3. Kegiatan MPLS Ramah tanpa pengawasan guru.
Seluruh kegiatan MPLS Ramah harus dalam pengawasan dan pendampingan guru. Apabila ada kegiatan MPLS Ramah yang dilakukan di luar lingkungan satuan pendidikan, maka harus diketahui dan mendapatkan izin tertulis oleh orangtua/wali murid.
4. Penggunaan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan.
Penggunaan atribut yang tidak edukatif dalam MPLS dilarang karena dapat mempermalukan murid, merendahkan martabat dan berdampak negatif pada psikologis murid.
Dalam pelaksanaan MPLS, partisipasi publik dalam memastikan pengawasan amat diharapkan. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran MPLS Ramah melalui:
- ULT Kemendikdasmen: 177
- Kanal LAPOR: https://kemendikdasmen.lapor.go.id
(lsi)