Kepala BPJPH: Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Berperan Penting Perkuat Ekosistem Halal
Lusi mahgriefie
Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:30 WIB
Kepala BPJPH: Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Berperan Penting Perkuat Ekosistem Halal
Pendamping Proses Produk Halal (PPH) memiliki peran strategis dalam memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH), sekaligus mendukung pengembangan ekosistem dan industri halal nasional.
Demikian dikatakan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan saat menjadi keynote speaker pada Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Angkatan ke-5, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penggerak Ekonomi Umat (LPEU) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jumat (26/6).
Menurut Ahmad Haikal Hasan, keberadaan pendamping PPH merupakan salah satu instrumen penting dalam implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pendamping PPH menjadi garda terdepan dalam mendampingi pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memperoleh sertifikat halal melalui mekanisme pendampingan yang mudah, cepat, murah, bahkan gratis melalui skema fasilitasi atau program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis).
"Pendamping Proses Produk Halal adalah wali amanah yang kepada mereka kami serahkan tugas besar ini (mendampingi pelaku UMK dalam proses sertifikasi halal). Mereka berperan penting dalam memperkuat industri halal nasional," ujar Kepala BPJPH yang akrab disapa Babe Haikal, dikutip Sabtu (27/6/2026).
Baca juga:BPJPH Ingatkan Pelaku Usaha Segera Urus Sertifikat Halal Sebelum Oktober 2026
Menurutnya, saat ini kebutuhan terhadap SDM halal juga terus meningkat, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di tingkat global. Ia menyebut sejumlah negara seperti Korea, Hong Kong, dan Australia mulai membutuhkan tenaga profesional yang memiliki kompetensi di bidang halal untuk mendukung pengembangan industri halal di negara masing-masing.
Demikian dikatakan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan saat menjadi keynote speaker pada Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Angkatan ke-5, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penggerak Ekonomi Umat (LPEU) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jumat (26/6).
Menurut Ahmad Haikal Hasan, keberadaan pendamping PPH merupakan salah satu instrumen penting dalam implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pendamping PPH menjadi garda terdepan dalam mendampingi pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memperoleh sertifikat halal melalui mekanisme pendampingan yang mudah, cepat, murah, bahkan gratis melalui skema fasilitasi atau program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis).
"Pendamping Proses Produk Halal adalah wali amanah yang kepada mereka kami serahkan tugas besar ini (mendampingi pelaku UMK dalam proses sertifikasi halal). Mereka berperan penting dalam memperkuat industri halal nasional," ujar Kepala BPJPH yang akrab disapa Babe Haikal, dikutip Sabtu (27/6/2026).
Baca juga:BPJPH Ingatkan Pelaku Usaha Segera Urus Sertifikat Halal Sebelum Oktober 2026
Menurutnya, saat ini kebutuhan terhadap SDM halal juga terus meningkat, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di tingkat global. Ia menyebut sejumlah negara seperti Korea, Hong Kong, dan Australia mulai membutuhkan tenaga profesional yang memiliki kompetensi di bidang halal untuk mendukung pengembangan industri halal di negara masing-masing.