home masjid

Siapakah Penguasa yang Wajib Ditaati? Pandangan Syariat dan Realitas Politik

Senin, 29 Juni 2026 - 15:49 WIB
Esensi kekuasaan dalam pandangan Islam adalah instrumen pelindung bagi agama dan kesejahteraan sosial masyarakat. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Suasana di dalam Masjid Istiqlal, Jakarta, mendadak hening ketika sebuah pertanyaan mendasar dilontarkan ke tengah ribuan jemaah. Siapakah gerangan yang disebut sebagai penguasa dalam pandangan Islam? Pertanyaan ini bukan sekadar pemantik diskusi akademik, melainkan sebuah jangkar teologis yang menentukan bagaimana seorang muslim harus bersikap terhadap otoritas politik di negaranya.

Di atas mimbar, Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah ar-Ruhaili, dosen dari Universitas Madinah, memaparkan masalah ini dengan lugas pada kajian Tabligh Akbar yang diselenggarakan oleh Yayasan Minhajus Sunnah dan Tasjilat at-Taqwa al-Islamiyah Bogor. Menurut beliau, pemahaman yang keliru tentang definisi penguasa telah menjadi pintu masuk bagi munculnya berbagai kerusakan dan kekacauan sosial di seantero dunia Islam.

Secara sosiologis, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menciptakan manusia dengan kecenderungan alamiah untuk hidup berkelompok dan bersosialisasi.

Dalam sebuah komunitas, keberadaan seorang pemimpin menjadi kebutuhan mutlak yang tidak dapat ditawar. Kepentingan publik tidak akan pernah berjalan lurus tanpa adanya figur penguasa yang mampu mewujudkan kemaslahatan umum sekaligus menolak berbagai ancaman bahaya.

Pejabat dan penguasa merupakan sarana utama dalam penegakan agama serta keadilan di muka bumi. Tanpa adanya otoritas hukum yang kuat, masyarakat akan jatuh ke dalam hukum rimba; kelompok yang kuat akan menindas kaum yang lemah, harta anak yatim akan dirampas secara sewenang-wenang, dan tatanan sosial akan runtuh seketika.

Oleh karena itu, fukaha kaum muslimin merumuskan definisi penguasa atau al-hakim secara sangat realistis dan berorientasi pada kemaslahatan. Menurut para fukaha, penguasa adalah siapa saja yang dengannya stabilitas sosial di suatu negeri dapat terjaga dengan baik. Definisi ini berlaku tanpa memandang apakah pemimpin tersebut mencapai puncak kekuasaan melalui cara-cara yang disyariatkan secara normatif atau melalui jalur politik lainnya. Aturan ini juga tidak membatasi apakah wilayah hukum kekuasaannya mencakup seluruh dunia Islam secara global atau hanya terbatas pada satu wilayah geografis tertentu saja.

Konsensus Fukaha Tentang Pemimpin Mutaghallib
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya