Pemerintah Keluarkan SE Ketentuan Perjalanan di Masa Pandemi
Fajar adhitya
Kamis, 21 Oktober 2021 - 18:15 WIB
Perjalanan di Jalan Tol. (Foto: Istimewa/Suara).
Pemerintah mengeluarkan SE Ketentuan Perjalanan di masa pandemi. Surat edaran ini mulai efektir berlaku mulai 21 Oktober sampai batas waktu yang ditentukan.
Surat edara (SE) ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan dan penilaian dari kementerian lembaga nantinya.
Dengan berlakunya SE ini, menggantikan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Tahun 2021 sebelumnya dan addendum SE tersebut. Aturan SE yang lama resmi dicabut dan tidak berlaku.
Sementara addendum kedua SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Tahun 2021 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum berakhir sampai 31 Oktober 2021.
"Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri," kata Kasatgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Ganip Warsito, Kamis (21/10/2021).
Tujuan Surat Edaran ini untuk pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
Surat edara (SE) ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan dan penilaian dari kementerian lembaga nantinya.
Dengan berlakunya SE ini, menggantikan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Tahun 2021 sebelumnya dan addendum SE tersebut. Aturan SE yang lama resmi dicabut dan tidak berlaku.
Sementara addendum kedua SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Tahun 2021 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum berakhir sampai 31 Oktober 2021.
"Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri," kata Kasatgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Ganip Warsito, Kamis (21/10/2021).
Tujuan Surat Edaran ini untuk pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
(bal)