Bank NTB Syariah Klaim DSPAD Bisa Dongkrak PAD 30 Persen Tanpa Tambah Wajib Pajak
Tim langit 7
Kamis, 09 Juli 2026 - 15:05 WIB
Bank NTB Syariah Klaim DSPAD Bisa Dongkrak PAD 30 Persen Tanpa Tambah Wajib Pajak
LANGIT7.ID-Mataram; Bank NTB Syariah memperkirakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat 20 hingga 30 persen tanpa harus menambah jumlah wajib pajak melalui penerapan Digital System Pendapatan Asli Daerah (DSPAD). Peningkatan tersebut disebut berasal dari kemampuan sistem dalam menekan kebocoran penerimaan pajak sehingga seluruh transaksi tercatat lebih baik.
Direktur IT Bank NTB Syariah, Rully Feranata, menegaskan kenaikan penerimaan bukan disebabkan bertambahnya wajib pajak, melainkan karena proses pembayaran menjadi lebih transparan dan terdokumentasi.
“Peningkatannya bukan karena wajib pajaknya bertambah, tetapi karena kebocoran penerimaan bisa ditekan sehingga seluruh pembayaran tercatat dengan baik,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Kamis (9/7/2026).
Menurut Rully, sistem digital tersebut juga menjawab kendala pemerintah daerah yang selama ini kesulitan mengetahui secara rinci asal-usul setiap pembayaran pajak yang diterima.
“Dengan sistem ini semua menjadi transparan. Pemerintah daerah bisa mengetahui siapa wajib pajaknya, jenis pajak yang dibayar, serta apakah nilai pembayarannya sudah sesuai dengan ketetapan,” jelasnya.
DSPAD sendiri dikembangkan Bank NTB Syariah sebagai bentuk sinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk membuat pengelolaan pajak lebih efektif.
“Tujuan utamanya adalah membantu pemerintah daerah meningkatkan pendapatan dari sektor pajak melalui sistem yang lebih terintegrasi,” kata Rully.
Direktur IT Bank NTB Syariah, Rully Feranata, menegaskan kenaikan penerimaan bukan disebabkan bertambahnya wajib pajak, melainkan karena proses pembayaran menjadi lebih transparan dan terdokumentasi.
“Peningkatannya bukan karena wajib pajaknya bertambah, tetapi karena kebocoran penerimaan bisa ditekan sehingga seluruh pembayaran tercatat dengan baik,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Kamis (9/7/2026).
Menurut Rully, sistem digital tersebut juga menjawab kendala pemerintah daerah yang selama ini kesulitan mengetahui secara rinci asal-usul setiap pembayaran pajak yang diterima.
“Dengan sistem ini semua menjadi transparan. Pemerintah daerah bisa mengetahui siapa wajib pajaknya, jenis pajak yang dibayar, serta apakah nilai pembayarannya sudah sesuai dengan ketetapan,” jelasnya.
DSPAD sendiri dikembangkan Bank NTB Syariah sebagai bentuk sinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk membuat pengelolaan pajak lebih efektif.
“Tujuan utamanya adalah membantu pemerintah daerah meningkatkan pendapatan dari sektor pajak melalui sistem yang lebih terintegrasi,” kata Rully.