Membedah Hukum Stem Cell dalam Sudut Pandang Islam
Ahmad zuhdi
Rabu, 15 Juli 2026 - 15:45 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Fatwa Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penggunaan Stem Cell (Sel Punca) untuk Tujuan Pengobatan. Foto: Istimewa.
Belakangan ini, terapi stem cell atau sel punca telah bergeser menjadi simbol gaya hidup baru, terutama di kalangan kelas sosial atas. Demi mengejar kebugaran prima, melawan penuaan dini (anti-aging), hingga ikhtiar menyembuhkan penyakit kronis-degeneratif, tidak sedikit masyarakat berkantong tebal yang rela merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah untuk menjalani terapi mutakhir ini.
Namun di balik tren medis yang menjanjinkan keajaiban biologis tersebut, bagaimanakah posisi syariat Islam memandang pemanfaatan sel biologis manusia ini? Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Fatwa Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penggunaan Stem Cell (Sel Punca) untuk Tujuan Pengobatan.
Fatwa ini membedah secara rinci aspek legalitas hukum Islam dengan bersandar pada Al-Qur'an, Hadis, serta kaidah para ulama klasik dan kontemporer. Dalam menetapkan fatwanya, MUI merujuk pada beberapa ayat yang menggarisbawahi bahwa pada hakikatnya, kesembuhan datang dari Allah SWT, sebagaimana firman-Nya dalam Surah al-Syu'ara ayat 80: "Dan apabila aku sakit, Dialah Yang menyembuhkan aku.".
Kendati demikian, manusia dilarang pasrah dalam penderitaan dan wajib menjauhi segala bentuk kelalaian yang merusak tubuh sesuai Surah al-Baqarah ayat 195: "...dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan...".
Pemanfaatan organ atau sel manusia pun tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena bertalian erat dengan kemuliaan ciptaan Allah yang termaktub dalam Surah al-Isra' ayat 70: "Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam...". Oleh karena itu, hukum asal pemanfaatan stem cell yang bersumber dari manusia pada dasarnya adalah haram, kecuali jika memenuhi koridor dan batasan yang dibenarkan oleh syariat (hajah syar’iyah).
Tuntunan Hadis Nabi: Perintah Berobat Tanpa Menggunakan yang Haram
Pintu darurat atau pengecualian mubah dalam pengobatan berbasis sel punca ini diperkuat oleh sejumlah hadis Nabi SAW yang memerintahkan umatnya untuk berikhtiar mencari kesembuhan. Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali menurunkan (pula) obatnya." (HR al-Bukhari).
Namun di balik tren medis yang menjanjinkan keajaiban biologis tersebut, bagaimanakah posisi syariat Islam memandang pemanfaatan sel biologis manusia ini? Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Fatwa Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penggunaan Stem Cell (Sel Punca) untuk Tujuan Pengobatan.
Fatwa ini membedah secara rinci aspek legalitas hukum Islam dengan bersandar pada Al-Qur'an, Hadis, serta kaidah para ulama klasik dan kontemporer. Dalam menetapkan fatwanya, MUI merujuk pada beberapa ayat yang menggarisbawahi bahwa pada hakikatnya, kesembuhan datang dari Allah SWT, sebagaimana firman-Nya dalam Surah al-Syu'ara ayat 80: "Dan apabila aku sakit, Dialah Yang menyembuhkan aku.".
Kendati demikian, manusia dilarang pasrah dalam penderitaan dan wajib menjauhi segala bentuk kelalaian yang merusak tubuh sesuai Surah al-Baqarah ayat 195: "...dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan...".
Pemanfaatan organ atau sel manusia pun tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena bertalian erat dengan kemuliaan ciptaan Allah yang termaktub dalam Surah al-Isra' ayat 70: "Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam...". Oleh karena itu, hukum asal pemanfaatan stem cell yang bersumber dari manusia pada dasarnya adalah haram, kecuali jika memenuhi koridor dan batasan yang dibenarkan oleh syariat (hajah syar’iyah).
Tuntunan Hadis Nabi: Perintah Berobat Tanpa Menggunakan yang Haram
Pintu darurat atau pengecualian mubah dalam pengobatan berbasis sel punca ini diperkuat oleh sejumlah hadis Nabi SAW yang memerintahkan umatnya untuk berikhtiar mencari kesembuhan. Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali menurunkan (pula) obatnya." (HR al-Bukhari).