Soroti Croissant Viral, IHW: Penolakan Sertifikat Halal Tidak Otomatis Berarti Produk Haram
Ahmad zuhdi
Selasa, 21 Juli 2026 - 11:33 WIB
Soroti Croissant Viral, IHW: Penolakan Sertifikat Halal Tidak Otomatis Berarti Produk Haram
Indonesia Halal Watch (IHW) mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi maraknya pemberitaan terkait penolakan permohonan sertifikasi halal terhadap produk croissant asal Thailand oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM). Penjelasan ini dinilai penting agar dinamika yang terjadi di tengah publik tidak menimbulkan kesalahpahaman atau kegaduhan.
Founder Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan bahwa produk yang ditolak sertifikasinya oleh MUI secara otomatis bersifat haram.
"Konsumen diharapkan dapat lebih cermat memeriksa alasan di balik penolakan tersebut serta terus membiasakan diri memilih produk yang tidak hanya memenuhi kriteria halal, tetapi juga thayyib. Indonesia Halal Watch turut memberikan apresiasi tinggi atas ketegasan LPPOM dalam mengawal standar halal dan kepatutan nasional demi mewujudkan industri halal Indonesia yang semakin maju, beretika, dan beradab," kata Ikhsan dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).
Dia menegaskan bahwa keputusan penolakan sertifikasi halal oleh lembaga berwenang tidak serta-merta menjadikan suatu produk berstatus haram. Kasus ini justru harus dijadikan sebagai momentum berharga untuk mengedukasi dunia usaha, terutama para pelaku usaha asing, mengenai standar halal yang berlaku di Indonesia.
"Penolakan sertifikasi halal oleh LPPOM pada dasarnya memiliki dua kemungkinan penyebab utama. Faktor pertama berkaitan dengan komposisi bahan, di mana penolakan secara tegas dilakukan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bahan yang haram menurut syariat, seperti unsur babi, alkohol, atau turunannya," ungkapnya.
Sementara itu, faktor kedua berkaitan dengan aspek kepatutan dan etika. Standar jaminan produk halal di Indonesia tidak hanya menilai aspek kehalalan bahan secara fisik, melainkan juga mencakup kriteria thayyib yang berarti bersih, sehat, serta tidak bertentangan dengan norma agama maupun kesusilaan masyarakat.
"Produk yang menampilkan bentuk vulgar, menyerupai hal pornografis, atau menggunakan penamaan yang mengasosiasikan hal-hal tidak baik dapat ditolak permohonannya demi menjaga adab pangan dan menjalankan fungsi edukasi yang sejalan dengan Maqashid Syariah," jelasnya.
Founder Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan bahwa produk yang ditolak sertifikasinya oleh MUI secara otomatis bersifat haram.
"Konsumen diharapkan dapat lebih cermat memeriksa alasan di balik penolakan tersebut serta terus membiasakan diri memilih produk yang tidak hanya memenuhi kriteria halal, tetapi juga thayyib. Indonesia Halal Watch turut memberikan apresiasi tinggi atas ketegasan LPPOM dalam mengawal standar halal dan kepatutan nasional demi mewujudkan industri halal Indonesia yang semakin maju, beretika, dan beradab," kata Ikhsan dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).
Dia menegaskan bahwa keputusan penolakan sertifikasi halal oleh lembaga berwenang tidak serta-merta menjadikan suatu produk berstatus haram. Kasus ini justru harus dijadikan sebagai momentum berharga untuk mengedukasi dunia usaha, terutama para pelaku usaha asing, mengenai standar halal yang berlaku di Indonesia.
"Penolakan sertifikasi halal oleh LPPOM pada dasarnya memiliki dua kemungkinan penyebab utama. Faktor pertama berkaitan dengan komposisi bahan, di mana penolakan secara tegas dilakukan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bahan yang haram menurut syariat, seperti unsur babi, alkohol, atau turunannya," ungkapnya.
Sementara itu, faktor kedua berkaitan dengan aspek kepatutan dan etika. Standar jaminan produk halal di Indonesia tidak hanya menilai aspek kehalalan bahan secara fisik, melainkan juga mencakup kriteria thayyib yang berarti bersih, sehat, serta tidak bertentangan dengan norma agama maupun kesusilaan masyarakat.
"Produk yang menampilkan bentuk vulgar, menyerupai hal pornografis, atau menggunakan penamaan yang mengasosiasikan hal-hal tidak baik dapat ditolak permohonannya demi menjaga adab pangan dan menjalankan fungsi edukasi yang sejalan dengan Maqashid Syariah," jelasnya.