home wirausaha syariah

Negara Tidak Bisa Mendidik Sendirian

Senin, 27 Juli 2026 - 04:30 WIB
(Ki-Ka) Prof Bambang Setiadji dan DR. R. Alpha Amirrachman (Dok: Istimewa)
Oleh: Prof Dr Bambang Setiadji &

DR. R. Alpha Amirrachman

LANGIT7.ID-Setiap kali berbicara tentang pendidikan, perhatian kita hampir selalu tertuju pada pemerintah. Berapa besar anggaran yang disediakan? Berapa sekolah yang dibangun? Berapa guru yang diangkat? Cara pandang seperti ini seolah menempatkan negara sebagai satu-satunya aktor yang bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa. Padahal, sejarah Indonesia menunjukkan hal yang berbeda. Pendidikan di negeri ini tumbuh dan berkembang justru karena negara dan masyarakat berjalan bersama.

Jauh sebelum Indonesia merdeka, berbagai organisasi masyarakat telah membangun sekolah, madrasah, dan pesantren dengan semangat pengabdian. Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Persatuan Islam, lembaga pendidikan keagamaan, hingga berbagai yayasan sosial telah berkontribusi memperluas akses pendidikan tanpa menunggu negara menyediakan semuanya. Mereka memanfaatkan tanah wakaf, gotong royong, filantropi, dan partisipasi masyarakat sebagai modal utama. Warisan inilah yang seharusnya dipandang sebagai kekuatan strategis bangsa, bukan sekadar pelengkap sistem pendidikan nasional.

Sayangnya, dalam praktiknya, negara sering kali masih memosisikan diri sebagai penyelenggara utama yang harus membangun hampir seluruh infrastruktur pendidikan sendiri. Akibatnya, kapasitas pemerintah selalu terasa terbatas karena kebutuhan pendidikan tumbuh jauh lebih cepat dibanding kemampuan fiskal negara. Di sisi lain, potensi masyarakat yang sesungguhnya sangat besar belum sepenuhnya diintegrasikan ke dalam strategi pembangunan pendidikan.

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa pendekatan yang lebih kolaboratif justru menghasilkan sistem pendidikan yang lebih efisien. Australia, misalnya, tidak mengharuskan seluruh sekolah dimiliki pemerintah. Pemerintah berperan sebagai penjamin mutu dan penyedia pendanaan berdasarkan kebutuhan peserta didik melalui Schooling Resource Standard (SRS), sementara penyelenggara sekolah dapat berasal dari pemerintah maupun masyarakat. Yang menjadi perhatian utama bukan siapa pemilik gedung sekolah, melainkan apakah setiap anak memperoleh layanan pendidikan yang bermutu sesuai kebutuhannya (Australian Government Department of Education, 2025).

Tentu Indonesia tidak dapat begitu saja menyalin model negara lain. Namun, prinsip dasarnya layak dipertimbangkan. Negara tidak harus menjadi pemilik seluruh aset pendidikan. Peran yang jauh lebih penting adalah menetapkan standar mutu, menjamin pemerataan akses, mendanai kebutuhan yang belum mampu dipenuhi masyarakat, serta memastikan akuntabilitas seluruh penyelenggara pendidikan. Dengan demikian, kapasitas negara justru diperbesar melalui kemitraan dengan masyarakat.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya