home global news

Pinjol Ilegal Tidak Memenuhi Syarat Perdata

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 22:25 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat gelar perkara kasus pinjol ilegal di Mapolda Jateng, Selasa (19/10). (foto: istimewa)


Pinjaman online (pinjol) ilegal akan langsung dikenai pasal pidana baik itu menggunakan Undang-undang ITE ataupun undang-undang lainnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pinjol ilegal tidak memenuhi syarat hukum perdata sebagai lembaga usaha yang diakui oleh negara.

"Secara perdata kami menganggap itu tidak memenuhi syarat. Terutama syarat subjektifnya," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers via platform Youtube, Jumat (22/10)

UU ITE yang bisa digunakan yakni pasal 27, pasal 29 dan pasal 32. Jika dalam penagihan pemilik pinjol ilegal mengancal korban dengan menyebarkan foto-foto berbau pornografi di media sosial dengan maksud agar korban malu, maka bisa digunakan pasal 27 UU ITE.



"Misalnya penyebaran foto tidak senonoh atau foto porno yang disebar untuk mengancam orang untuk malu dan banyak kasus ini maka bisa memakai pasal 27 UU ITE. Nanti semuanya akan ditindaklanjuti," tegasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pinjol ilegal mahfud md
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya