Baznas Sambut Baik Inisiatif DPR Buka Ruang Dialog Wacana Zakat dan Pajak
Ahmad zuhdi
Selasa, 28 Juli 2026 - 08:10 WIB
Baznas Sambut Baik Inisiatif DPR Buka Ruang Dialog Wacana Zakat dan Pajak
Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI memberikan apresiasi tinggi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, atas dukungan serta perhatiannya terkait wacana pengintegrasian zakat sebagai pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit). Baznas menilai gagasan yang berkembang di tengah masyarakat ini sebagai langkah positif dalam memperkuat tata kelola perzakatan serta meningkatkan kesejahteraan sosial di Indonesia.
Wakil Ketua Baznas RI, Zainut Tauhid Sa'adi, menyampaikan bahwa gagasan integrasi antara zakat dan pajak merupakan isu yang sangat strategis, kompleks, serta menyangkut dimensi publik yang amat luas. "Oleh karena itu, Baznas menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian serta pendalaman materi secara komprehensif sebelum mengambil suatu kesimpulan atau formulasi kebijakan resmi," kata Zainut Tauhid dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2026).
Mengingat pentingnya isu tersebut, Zainut menyoroti beberapa aspek mendasar yang membutuhkan kajian mendalam secara lintas sektor. Pertama adalah aspek kepatuhan terhadap ketentuan syariat Islam serta menjaga kepercayaan publik. Baznas berpandangan bahwa poin utama yang wajib dikawal adalah kepastian bahwa pengelolaan zakat tetap berjalan kokoh di atas asas syariah.
"Perlu kajian mendalam untuk mendengarkan aspirasi umat Islam, para ulama, serta ormas-ormas Islam, guna memastikan bahwa setiap skema yang ditawarkan tetap menjaga akad zakat, kepercayaan, serta keikhlasan muzaki dalam menunaikan kewajiban beragama," tegas Zainut.
Baca Juga:MUI Dorong Zakat Dihitung sebagai Pengurang Langsung Nilai Pajak
Aspek kedua yang menjadi perhatian Baznas adalah kesiapan serta kebijakan fiskal pemerintah. Sisi teknis penganggaran, struktur APBN, hingga proyeksi dampaknya terhadap penerimaan negara dinilai memerlukan sudut pandang ilmiah dan analisis cermat dari otoritas fiskal. "Pemerintah tentu memiliki perhitungan tersendiri terkait regulasi, mekanisme pencatatan, serta imbas jangka panjangnya terhadap perekonomian nasional," ujarnya.
Adapun aspek ketiga adalah prinsip kemaslahatan bersama. Baznas menegaskan bahwa setiap regulasi yang nantinya lahir idealnya harus mampu menghadirkan manfaat nyata bagi para mustahik, sembari tetap menjaga kestabilan dan kemandirian tata kelola keuangan negara.
Wakil Ketua Baznas RI, Zainut Tauhid Sa'adi, menyampaikan bahwa gagasan integrasi antara zakat dan pajak merupakan isu yang sangat strategis, kompleks, serta menyangkut dimensi publik yang amat luas. "Oleh karena itu, Baznas menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian serta pendalaman materi secara komprehensif sebelum mengambil suatu kesimpulan atau formulasi kebijakan resmi," kata Zainut Tauhid dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2026).
Mengingat pentingnya isu tersebut, Zainut menyoroti beberapa aspek mendasar yang membutuhkan kajian mendalam secara lintas sektor. Pertama adalah aspek kepatuhan terhadap ketentuan syariat Islam serta menjaga kepercayaan publik. Baznas berpandangan bahwa poin utama yang wajib dikawal adalah kepastian bahwa pengelolaan zakat tetap berjalan kokoh di atas asas syariah.
"Perlu kajian mendalam untuk mendengarkan aspirasi umat Islam, para ulama, serta ormas-ormas Islam, guna memastikan bahwa setiap skema yang ditawarkan tetap menjaga akad zakat, kepercayaan, serta keikhlasan muzaki dalam menunaikan kewajiban beragama," tegas Zainut.
Baca Juga:MUI Dorong Zakat Dihitung sebagai Pengurang Langsung Nilai Pajak
Aspek kedua yang menjadi perhatian Baznas adalah kesiapan serta kebijakan fiskal pemerintah. Sisi teknis penganggaran, struktur APBN, hingga proyeksi dampaknya terhadap penerimaan negara dinilai memerlukan sudut pandang ilmiah dan analisis cermat dari otoritas fiskal. "Pemerintah tentu memiliki perhitungan tersendiri terkait regulasi, mekanisme pencatatan, serta imbas jangka panjangnya terhadap perekonomian nasional," ujarnya.
Adapun aspek ketiga adalah prinsip kemaslahatan bersama. Baznas menegaskan bahwa setiap regulasi yang nantinya lahir idealnya harus mampu menghadirkan manfaat nyata bagi para mustahik, sembari tetap menjaga kestabilan dan kemandirian tata kelola keuangan negara.