home wirausaha syariah

Pemerintah Musnahkan 312 Ton Bahan Baku Pakan Impor dari Brasil usai Ditemukan Unsur Babi, BPJPH: Taati Seluruh Regulasi

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:25 WIB
(Dok: Istimewa)
LANGIT7.ID-Jakarta; Pemerintah melalui kolaborasi Badan Karantina Indonesia (Barantin), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan pemusnahan 312 ton bahan baku pakan ternak impor asal Brasil pada Rabu (22/7). Langkah tersebut diambil bukan karena adanya penyakit hewan, melainkan sebagai bentuk penegakan aturan serta perlindungan terhadap keamanan hayati dan sistem jaminan produk halal di Indonesia.

Keputusan pemusnahan dilakukan setelah hasil pengujian laboratorium membuktikan komoditas tersebut mengandung unsur babi (porcine) yang tidak sesuai dengan dokumen kesehatan dari negara asal. Komoditas yang dimusnahkan berupa 312 ton atau 12 kontainer Meat Bone Meal (MBM) yang diperuntukkan sebagai bahan baku industri pakan unggas nasional.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat dengan mencegah komoditas yang tidak memenuhi ketentuan masuk ke dalam rantai pasok nasional. Menurutnya, langkah ini juga menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku.

Kepada para pelaku usaha, Ahmad Haikal Hasan mengingatkan pentingnya menaati seluruh aturan dalam kegiatan impor maupun perdagangan produk di Indonesia.

"Taatlah kepada peraturan, dan regulasi yg ada. Dan ini kita lakukan atas nama Undang-Undang Dasar 1945 (untuk) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dan tindakan ini juga bentuk nyata bahwa kita berkolaborasi dengan sangat baik, dan kolaborasi ini akan kita jaga terus," tegas Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya, dikutip Kamis (30/7/2026).

Hasil Uji Laboratorium Temukan DNA Babi pada Sampel

Proses karantina terhadap komoditas tersebut dimulai sejak 15 Mei 2026 ketika importir mengajukan permohonan pemasukan. Selanjutnya, pada 20 Mei 2026, petugas Karantina DKI Jakarta melakukan pemeriksaan fisik sekaligus pengambilan sampel untuk diuji di laboratorium.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya