Realisasai PEN Capai Rp60,31 Triliun untuk Insentif Dunia Usaha
Garry Talentedo Kesawa
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 18:50 WIB
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
Realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencatatkan capaian positif dalam realisasi insentif usaha yakni mencapai Rp60,31 triliun per 15 Oktober 2021, atau setara 96% dari pagu sebesar Rp62,83 triliun.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan capaian ini menunjukkan jika pemerintah mampu mengelola anggaran secara efektif yang berdampak pada dunia usaha.
“Pembatasan kegiatan selama pandemi menimbulkan tekanan pada sosial dan ekonomi masyarakat. Adanya insentif usaha ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan membantu masyarakat khususnya di dunia usaha,” kata Johnny G. Plate dalam rilis yang diterima Langit7, Sabtu (23/10).
Baca juga:Wapres Libatkan Santri Dalam Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Syariah
Insentif ini disalurkan pemerintah untuk membantu para pelaku usaha melonggarkan likuiditas usahanya di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, hal ini diharapkan mampu memberikan ruang bagi dunia usaha agar pulih lebih cepat.
Selain menyalurkan insentif, pemerintah juga memberikan relaksasi dari sisi perpajakan untuk memberikan ruang bagi perusahaan menghadapi tantangan di tengah pandemi Covid-19.
Salah satunya yakni relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan capaian ini menunjukkan jika pemerintah mampu mengelola anggaran secara efektif yang berdampak pada dunia usaha.
“Pembatasan kegiatan selama pandemi menimbulkan tekanan pada sosial dan ekonomi masyarakat. Adanya insentif usaha ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan membantu masyarakat khususnya di dunia usaha,” kata Johnny G. Plate dalam rilis yang diterima Langit7, Sabtu (23/10).
Baca juga:Wapres Libatkan Santri Dalam Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Syariah
Insentif ini disalurkan pemerintah untuk membantu para pelaku usaha melonggarkan likuiditas usahanya di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, hal ini diharapkan mampu memberikan ruang bagi dunia usaha agar pulih lebih cepat.
Selain menyalurkan insentif, pemerintah juga memberikan relaksasi dari sisi perpajakan untuk memberikan ruang bagi perusahaan menghadapi tantangan di tengah pandemi Covid-19.
Salah satunya yakni relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.