Coretax: Tak Kenal Maka Tak Paham
Tim langit 7
Senin, 03 Agustus 2026 - 09:00 WIB
Coretax: Tak Kenal Maka Tak Paham
Oleh: Bambang Aryogunawan
Dalam beberapa bulan terakhir, media sosial dipenuhi klaim ataupun konten yang menyatakan bahwa semua aktivitas masyarakat akan dipantau melalui Coretax sehingga berbagai jenis transaksi akan otomatis jadi sasaran pajak. Fakta atau hoaks? dan sejauh mana masyarakat perlu memahamiCoretax?
Isu yang beredar Babinsa dan Polisi yang ikut mencari data pajak, hingga anggapan bahwa berbagai jenis transaksi akan otomatis jadi sasaran pajak. Semua data itu nantinya akan dimasukkan ke dalam sistem dan diintegrasikan dalam Coretax. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memantau semua kewajiban perpajakan masyarakat melaluiCoretax.
Bagi yang sudah paham dan aktif menjalankan Coretax tentu tidak akan kaget dengan kecanggihannya. Sayangnya jumlah mereka ini tidak lebih banyak daripada jumlah yang tidak paham, apalagi mendengar dan membaca kata tersebut mungkin baru kali ini.
Apakah perlu memahami Coretax? Pertanyaan ini menjadi latar belakang tulisan ini, "tak kenal maka tak paham". Kalau tak paham, mungkin kita mudah terbawa emosi membaca, mendengar isu negatif pajak dan Coretax- nya. Upaya untuk memahami disini tidak dimaksudkan sebagai sosialisasi tentang pajak.
Tulisan ini bukan merupakan "titipan" DJP sebagai bahan sosialisasi Coretax. Pajak sebagai bagian dari kehidupan yang tidak bisa kita hindari perlu kita kenali dan pahami dengan baik. Meskipun juga bukan merupakan hal yang menyenangkan menghadapi permasalahan pajak, namun dengan memahami mungkin akan memberikan ide bagaimana menghadapi masalah pajak dengan bijak.
Memahami Coretax
Dalam beberapa bulan terakhir, media sosial dipenuhi klaim ataupun konten yang menyatakan bahwa semua aktivitas masyarakat akan dipantau melalui Coretax sehingga berbagai jenis transaksi akan otomatis jadi sasaran pajak. Fakta atau hoaks? dan sejauh mana masyarakat perlu memahamiCoretax?
Isu yang beredar Babinsa dan Polisi yang ikut mencari data pajak, hingga anggapan bahwa berbagai jenis transaksi akan otomatis jadi sasaran pajak. Semua data itu nantinya akan dimasukkan ke dalam sistem dan diintegrasikan dalam Coretax. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memantau semua kewajiban perpajakan masyarakat melaluiCoretax.
Bagi yang sudah paham dan aktif menjalankan Coretax tentu tidak akan kaget dengan kecanggihannya. Sayangnya jumlah mereka ini tidak lebih banyak daripada jumlah yang tidak paham, apalagi mendengar dan membaca kata tersebut mungkin baru kali ini.
Apakah perlu memahami Coretax? Pertanyaan ini menjadi latar belakang tulisan ini, "tak kenal maka tak paham". Kalau tak paham, mungkin kita mudah terbawa emosi membaca, mendengar isu negatif pajak dan Coretax- nya. Upaya untuk memahami disini tidak dimaksudkan sebagai sosialisasi tentang pajak.
Tulisan ini bukan merupakan "titipan" DJP sebagai bahan sosialisasi Coretax. Pajak sebagai bagian dari kehidupan yang tidak bisa kita hindari perlu kita kenali dan pahami dengan baik. Meskipun juga bukan merupakan hal yang menyenangkan menghadapi permasalahan pajak, namun dengan memahami mungkin akan memberikan ide bagaimana menghadapi masalah pajak dengan bijak.
Memahami Coretax