MUI Tegaskan Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Haram Hukumnya
Ahmad zuhdi
Ahad, 09 Agustus 2026 - 17:21 WIB
MUI Tegaskan Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Haram Hukumnya
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menyatakan bahwa laki-laki yang berbusana atau berpenampilan menyerupai perempuan—termasuk dalam momentum karnaval perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia—hukumnya haram menurut syariat Islam.Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengingatkan bahwa peringatan kemerdekaan idealnya diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur, seperti mempererat persatuan, berkontribusi nyata bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan zikir. Namun, ia menyayangkan masih adanya perayaan di lapangan, seperti pawai atau karnaval Agustusan, yang mengabaikan norma etika dan syariat.“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Kiai Muiz dikutip laman MUI, Ahad (9/8/2026).Kiai Muiz Ali menegaskan bahwa larangan perbuatan menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) ini berlandaskan hadis sahih riwayat Imam Bukhari, di mana Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. Hukum ini berlaku mutlak tanpa pengecualian, baik dalam ruang lingkup pribadi maupun di ranah publik seperti panggung hiburan dan jalanan.Di samping pelanggaran syariat, Kiai Muiz Ali menekankan adanya dampak sosial dari maraknya fenomena berbusana lawan jenis di era sekarang. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi ditumpangi oleh gerakan terselubung Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP).“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ungkapnya secara tegas.
(zhd)