home global news

MUI Kecam Gimik Promosi Miras Berhadiah Hafalan Al-Qur'an: Langgar Agama, Moral, dan Hukum

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:01 WIB
MUI Kecam Gimik Promosi Miras Berhadiah Hafalan Al-Qur'an: Langgar Agama, Moral, dan Hukum
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras aksi promosi minuman keras (miras) berkedok tantangan hafalan Al-Qur'an yang sempat viral di media sosial. MUI menegaskan bahwa langkah pemasaran tersebut tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang mana pun.‎‎Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa gimik pemasaran yang menyandingkan ayat suci dengan minuman beralkohol secara nyata menabrak tatanan agama, etika moral, hingga regulasi hukum.‎‎“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Niam, Senin (10/8/2026) malam, dikutip laman MUI.‎‎Niam memaparkan bahwa Al-Qur'an merupakan Kalamullah yang sangat disucikan, serta membacanya terhitung sebagai ibadah bernilai tinggi di sisi Allah. Di sisi lain, minuman beralkohol secara eksplisit diharamkan dalam Al-Qur'an. Menjadikan bacaan ayat suci sebagai syarat memperoleh miras dinilai sebagai penistaan dan perendahan martabat agama.‎“Membuat gimik membaca Alquran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Alquran,” tambah Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut.‎‎Kontroversi ini bermula saat akun Threads @JARRKOJARR mengunggah pengalamannya saat mengunjungi festival musik The Sound Project. Dalam unggahan yang memicu kemarahan publik tersebut, tampak stan produk miras New Port menggelar challenge melafalkan Surah Ad-Duha dengan imbalan sebotol minuman keras. Aksi pemasaran ini menuai kritik tajam dari warganet karena dinilai tidak beradab dan tidak beretika.‎
(zhd)
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya