Cegah Mahasiswa Putus Kuliah, KDM Usul Kenaikan Batas Gaji
Ahmad zuhdi
Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:28 WIB
KDM saat memberikan kuliah umum dalam agenda Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Prabu Universitas Padjadjaran Tahun Akademik 2026/2027 di Kampus Unpad.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan perubahan batas maksimum penghasilan orang tua bagi mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Langkah ini diambil guna mencegah angka putus kuliah akibat kendala finansial.
Saat ini, kualifikasi penerima KIP Kuliah mensyaratkan gabungan gaji orang tua berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili mahasiswa. Untuk wilayah Jawa Barat, angka tersebut berada di bawah Rp2,3 juta per bulan. Dedi Mulyadi mengusulkan agar batas maksimum tersebut ditingkatkan hingga Rp10 juta per bulan.
Usulan itu disampaikan Pria yang akrab disapa KDM ini saat memberikan kuliah umum dalam agenda Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) "Prabu" Universitas Padjadjaran Tahun Akademik 2026/2027 di Stadion Jati Padjadjaran, Kampus Unpad Jatinangor, Senin (10/8/2026).
Dalam forum tersebut, KDM merespons berbagai keluhan mahasiswa baru terkait tingginya Uang Kuliah Tunggal (UKT), termasuk dari kalangan orang tua berstatus PNS, jalur prestasi, hingga mahasiswa penyandang disabilitas yang mengeluhkan beratnya biaya kos dan biaya hidup di Jatinangor.
Salah seorang mahasiswi disabilitas netra bernama Gina mengapresiasi kesempatan kuliah gratis di Unpad dan berharap Pemprov Jabar memberikan perhatian lebih kepada penyandang disabilitas agar dapat mengakses pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi.
"Kami berpesan agar mahasiswa tidak berkecil hati apalagi sampai putus kuliah hanya karena kendala ekonomi. Kendala biaya akan selalu ada solusinya selama mahasiswa memiliki tekad yang kuat untuk menyelesaikan studi," ujar KDM.
Guna meringankan beban peserta didik, KDM menyalurkan bantuan langsung berupa biaya kos selama dua tahun, pembebasan uang kuliah untuk lima semester, serta modal usaha Rp5 juta bagi mahasiswa yang ingin berwirausaha untuk menopang kebutuhan hidup selama kuliah.
Saat ini, kualifikasi penerima KIP Kuliah mensyaratkan gabungan gaji orang tua berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili mahasiswa. Untuk wilayah Jawa Barat, angka tersebut berada di bawah Rp2,3 juta per bulan. Dedi Mulyadi mengusulkan agar batas maksimum tersebut ditingkatkan hingga Rp10 juta per bulan.
Usulan itu disampaikan Pria yang akrab disapa KDM ini saat memberikan kuliah umum dalam agenda Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) "Prabu" Universitas Padjadjaran Tahun Akademik 2026/2027 di Stadion Jati Padjadjaran, Kampus Unpad Jatinangor, Senin (10/8/2026).
Dalam forum tersebut, KDM merespons berbagai keluhan mahasiswa baru terkait tingginya Uang Kuliah Tunggal (UKT), termasuk dari kalangan orang tua berstatus PNS, jalur prestasi, hingga mahasiswa penyandang disabilitas yang mengeluhkan beratnya biaya kos dan biaya hidup di Jatinangor.
Salah seorang mahasiswi disabilitas netra bernama Gina mengapresiasi kesempatan kuliah gratis di Unpad dan berharap Pemprov Jabar memberikan perhatian lebih kepada penyandang disabilitas agar dapat mengakses pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi.
"Kami berpesan agar mahasiswa tidak berkecil hati apalagi sampai putus kuliah hanya karena kendala ekonomi. Kendala biaya akan selalu ada solusinya selama mahasiswa memiliki tekad yang kuat untuk menyelesaikan studi," ujar KDM.
Guna meringankan beban peserta didik, KDM menyalurkan bantuan langsung berupa biaya kos selama dua tahun, pembebasan uang kuliah untuk lima semester, serta modal usaha Rp5 juta bagi mahasiswa yang ingin berwirausaha untuk menopang kebutuhan hidup selama kuliah.