home global news

Sebanyak 20.500 Narapidana se-Jabar Dapat Remisi, Ini Rinciannya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:06 WIB
Sebanyak 20.500 Narapidana se-Jabar Dapat Remisi, Ini Rinciannya
Sebanyak 20.500 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Jawa Barat mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

‎‎Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno menyerahkan keputusan remisi secara simbolis kepada warga binaan umum dan anak di Lapas 2 Banceuy, Kota Bandung, Senin (17/8/2026).

‎‎Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno merinci, narapidana yang mendapat remisi umum 1 sebanyak 20.154 orang dan remisi umum 2 atau bebas langsung sebanyak 346 orang. Adapun, total warga binaan pemasyarakatan di Jawa Barat per 16 Agustus 2026 mencapai 27.401 orang.

‎‎Selain remisi bagi narapidana, Ditjen Pas Jawa Barat juga memberikan pengurangan masa pidana kepada 86 anak binaan. Rinciannya, yang mendapatkan pengurangan masa pidana 1 sebanyak 86 orang dan 1 orang menerima pengurangan masa pidana II yang langsung bebas. Saat ini, jumlah anak binaan per 16 Agustus 2026 sebanyak 151 orang.

‎‎Kemudian, penerima remisi tambahan karena berperilaku baik seperti aktif sebagai pendonor darah sebanyak 126 orang dan remisi pemuka kegiatan pembinaan sebanyak 43 orang.

‎‎"Bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tapi pemberian remisi menjadi bagian penting dan memberikan motivasi agar terus mengikuti program pembinaan dengan baik," ujarnya.

‎‎Remisi, tambah Yudi, bukan tujuan akhir dari proses pembinaan, tetapi sebagai penyemangat untuk melakukan perubahan kearah lebih baik.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya