KKI Segmen Ritel Bisa Dipakai untuk Layanan Konvensional dan Syariah, Ini Bank Penerbitnya
Tim langit 7
Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:33 WIB
(Dok: Istimewa)
LANGIT7.ID-Jakarta; Penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel kini mencakup layanan konvensional maupun syariah. Bank Indonesia (BI) memastikan instrumen tersebut dapat digunakan oleh individu dan pelaku usaha.
Pada tahap awal implementasinya, terdapat tujuh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) first mover yang dapat menerbitkan KKI. Ketujuhnya adalah BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, dan Bank Mega.
Selain itu, terdapat satu PJP next mover, yakni BSI, yang juga dapat menerbitkan KKI.
KKI sendiri merupakan bagian dari APMK dan telah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran.
Bagi masyarakat yang ingin menggunakannya, pengajuan KKI dilakukan dengan mendaftar kepada PJP penerbit. Proses pengajuan, verifikasi, persetujuan, hingga aktivasi kemudian mengikuti prosedur serta kebijakan masing-masing PJP.
Ketentuan calon pengguna juga mencakup batas usia dan kemampuan pendapatan. Untuk calon Pemegang Kartu Kredit utama, batas minimum usia adalah 21 tahun atau telah kawin.
Sementara itu, calon Pemegang Kartu Kredit tambahan harus berusia minimal 17 tahun atau telah kawin. Calon pengguna juga harus memiliki pendapatan minimal Rp3 juta per bulan setelah dikurangi kewajiban serta memenuhi proses penilaian kelayakan dan manajemen risiko PJP penerbit.
Pada tahap awal implementasinya, terdapat tujuh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) first mover yang dapat menerbitkan KKI. Ketujuhnya adalah BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, dan Bank Mega.
Selain itu, terdapat satu PJP next mover, yakni BSI, yang juga dapat menerbitkan KKI.
KKI sendiri merupakan bagian dari APMK dan telah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran.
Bagi masyarakat yang ingin menggunakannya, pengajuan KKI dilakukan dengan mendaftar kepada PJP penerbit. Proses pengajuan, verifikasi, persetujuan, hingga aktivasi kemudian mengikuti prosedur serta kebijakan masing-masing PJP.
Ketentuan calon pengguna juga mencakup batas usia dan kemampuan pendapatan. Untuk calon Pemegang Kartu Kredit utama, batas minimum usia adalah 21 tahun atau telah kawin.
Sementara itu, calon Pemegang Kartu Kredit tambahan harus berusia minimal 17 tahun atau telah kawin. Calon pengguna juga harus memiliki pendapatan minimal Rp3 juta per bulan setelah dikurangi kewajiban serta memenuhi proses penilaian kelayakan dan manajemen risiko PJP penerbit.