LANGIT7.ID-Jakarta; Penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel kini mencakup layanan konvensional maupun syariah. Bank Indonesia (BI) memastikan instrumen tersebut dapat digunakan oleh individu dan pelaku usaha.
Pada tahap awal implementasinya, terdapat tujuh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) first mover yang dapat menerbitkan KKI. Ketujuhnya adalah BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, dan Bank Mega.
Selain itu, terdapat satu PJP next mover, yakni BSI, yang juga dapat menerbitkan KKI.
KKI sendiri merupakan bagian dari APMK dan telah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran.
Bagi masyarakat yang ingin menggunakannya, pengajuan KKI dilakukan dengan mendaftar kepada PJP penerbit. Proses pengajuan, verifikasi, persetujuan, hingga aktivasi kemudian mengikuti prosedur serta kebijakan masing-masing PJP.
Ketentuan calon pengguna juga mencakup batas usia dan kemampuan pendapatan. Untuk calon Pemegang Kartu Kredit utama, batas minimum usia adalah 21 tahun atau telah kawin.
Sementara itu, calon Pemegang Kartu Kredit tambahan harus berusia minimal 17 tahun atau telah kawin. Calon pengguna juga harus memiliki pendapatan minimal Rp3 juta per bulan setelah dikurangi kewajiban serta memenuhi proses penilaian kelayakan dan manajemen risiko PJP penerbit.
Dalam prosesnya, PJP dapat meminta informasi atau dokumen tambahan sesuai dengan proses penilaian kredit yang berlaku pada masing-masing PJP.
Adapun plafon kredit dan batas kepemilikan KKI Segmen Ritel mengikuti ketentuan terkait kartu kredit yang berlaku serta penilaian kredit yang berlaku pada masing -masing PJP.
Dari sisi transaksi, KKI terhubung dengan fitur QRIS yang tersedia pada aplikasi pembayaran. Pengguna dapat memilih QRIS MPM, QRIS CPM, maupun QRIS TAP, kemudian menetapkan KKI sebagai sumber dana sebelum melakukan transaksi QRIS seperti biasa.
Transaksi tersebut dapat dilakukan dengan memindai QR code di merchant offline, menampilkan QRIS CPM, maupun mendekatkan ponsel pada terminal pembayaran QRIS TAP.
Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti mengatakan bahwa KKI sebagai alternatif instrumen deferred payment domestik yang efisien, prudent, dan terintergrasi dengan infrastruktur pembayaran nasional.
"Kehadiran skema domestik ini memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk masuk dalam ekosistem digital dan menyediakan alternatif fasilitas usaha untuk penopang konsumsi masyarakat," ujar dia saat memperkenalkan implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel di Jakarta, Senin (17/8/2026).
Dengan skema tersebut, KKI Segmen Ritel ditempatkan sebagai instrumen yang dapat digunakan individu maupun pelaku usaha, dengan penerbitan yang melibatkan PJP first mover dan next mover serta penggunaan melalui infrastruktur QRIS.
(lam)