TNI AU Dorong Implementasi UU Pengelolaan Ruang Udara
Dwi sasongko
Jum'at, 21 Agustus 2026 - 13:30 WIB
(Dok: Istimewa)
LANGIT7.ID-Jakarta; TNI Angkatan Udara mendorong implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara agar kewenangan negara dalam menjaga kedaulatan ruang udara diikuti dengan kepastian kewenangan, prosedur, serta penegakan hukum yang terpadu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI M. Tonny Harjono, S.E., M.M., saat membuka Seminar Nasional Hukum Udara Tahun 2026 yang digelar Dinas Hukum TNI Angkatan Udara (Diskumau) di Gedung Serbaguna (GSG) Sukardi, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (20/8).
Seminar mengusung tema “Mewujudkan Penegakan Hukum di Ruang Udara Indonesia: Harmonisasi Regulasi dan Strategi dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara.”
Dalam sambutannya, Kasau mengatakan lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 bukan sekadar menghadirkan produk hukum baru, tetapi menjadi momentum untuk menutup kesenjangan antara kemampuan operasional di udara dengan kepastian tindakan dan pendekatan hukum di darat.
“Bagi saya, persoalannya bukan sekadar mengenai besar kecilnya denda. Tentunya pengalaman tersebut menunjukkan bahwa kemampuan dalam menegakkan kedaulatan di udara harus diikuti dengan kemampuan untuk menyelesaikan konsekuensi hukum berikutnya,” ujar Kasau dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Menurut Kasau, implementasi undang-undang tersebut setidaknya perlu memastikan tiga hal utama, yaitu kepastian kewenangan dan prosedur, penguatan kemampuan operasional, serta keterpaduan antarlembaga.
Kepastian kewenangan dan prosedur diperlukan agar setiap unsur memahami siapa yang melakukan tindakan, dalam kondisi bagaimana, berdasarkan kewenangan apa, serta bagaimana tindakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting agar tidak terjadi keraguan setelah suatu objek atau pesawat terdeteksi, diintersepsi, bahkan dipaksa mendarat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI M. Tonny Harjono, S.E., M.M., saat membuka Seminar Nasional Hukum Udara Tahun 2026 yang digelar Dinas Hukum TNI Angkatan Udara (Diskumau) di Gedung Serbaguna (GSG) Sukardi, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (20/8).
Seminar mengusung tema “Mewujudkan Penegakan Hukum di Ruang Udara Indonesia: Harmonisasi Regulasi dan Strategi dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara.”
Dalam sambutannya, Kasau mengatakan lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 bukan sekadar menghadirkan produk hukum baru, tetapi menjadi momentum untuk menutup kesenjangan antara kemampuan operasional di udara dengan kepastian tindakan dan pendekatan hukum di darat.
“Bagi saya, persoalannya bukan sekadar mengenai besar kecilnya denda. Tentunya pengalaman tersebut menunjukkan bahwa kemampuan dalam menegakkan kedaulatan di udara harus diikuti dengan kemampuan untuk menyelesaikan konsekuensi hukum berikutnya,” ujar Kasau dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Menurut Kasau, implementasi undang-undang tersebut setidaknya perlu memastikan tiga hal utama, yaitu kepastian kewenangan dan prosedur, penguatan kemampuan operasional, serta keterpaduan antarlembaga.
Kepastian kewenangan dan prosedur diperlukan agar setiap unsur memahami siapa yang melakukan tindakan, dalam kondisi bagaimana, berdasarkan kewenangan apa, serta bagaimana tindakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting agar tidak terjadi keraguan setelah suatu objek atau pesawat terdeteksi, diintersepsi, bahkan dipaksa mendarat.