Kemhan Klarifikasi Isu Larangan Hijab bagi Kadet Perempuan Unhan
Esti setiyowati
Senin, 24 Agustus 2026 - 07:24 WIB
Kemhan Buka Suara soal Isu Kadet Perempuan Dilarang Berhijab di Unhan. Foto: Ist.
Kementerian Pertahanan (Kemhan) akhirnya buka suara terkait rumor kadet lepas hijab di Universitas Pertahanan RI (Unhan RI). Melalui pernyataan tertulis, Kemhan menegaskan tidak ada aturan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan di Unhan.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui siaran pers Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemhan RI dan diunggah melalui akun Instagram resmi Unhan RI, @unhan_ri, pada Senin (24/8/2026).
Baca juga: Diminta Lepas Hijab, Mahasiswi Kedokteran Unhan Pilih Mundur
"Kemhan menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi Kadet perempuan," jelas Kemhan.
Menurut Kemhan, peraturan tersebut justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet. Para kadet diarahkan menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaannya, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi.
Selain itu, pelaksanaan ibadah dan pembinaan mental juga ditetapkan sebagai salah satu hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan.
"Terkait informasi mengenai tidak digunakannya hijab pada saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer - Magelang, ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan, khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan," urai Kemhan.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui siaran pers Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemhan RI dan diunggah melalui akun Instagram resmi Unhan RI, @unhan_ri, pada Senin (24/8/2026).
Baca juga: Diminta Lepas Hijab, Mahasiswi Kedokteran Unhan Pilih Mundur
"Kemhan menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi Kadet perempuan," jelas Kemhan.
Menurut Kemhan, peraturan tersebut justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet. Para kadet diarahkan menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaannya, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi.
Selain itu, pelaksanaan ibadah dan pembinaan mental juga ditetapkan sebagai salah satu hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan.
"Terkait informasi mengenai tidak digunakannya hijab pada saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer - Magelang, ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan, khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan," urai Kemhan.