Bahtsul Masail, Sedekah atau Berkurban di Masa Pandemi
Muhajirin
Kamis, 15 Juli 2021 - 19:06 WIB
Saling membantu di saat pandemi Covid-19. Foto: Langit7.id/Istock
Pandemi Covid-19 berdampak pada kondisi kesehatan dan perekonomian masyarakt. Ribuan masyarakat terjangkit wabah yang mudah menyebar itu. Tenaga kesehatan terus berupaya menangani pasin dengan penuh kesabaran dan keteguhan.
Pandemi tidak hanya mempengaruhi pendatan negara, kondisi perekonomian masyarakat ikut terseret ke jurang krisis. Banyak karyawan diberhentikan karena perusahaan tak sanggup lagi membayar gaji. Pedagang kecil sepi pembeli. Rakyat kecil menggunakan segala cara untuk tetap bertahan hidup.
Momentum berkurban dalam rangka hari raya Idul Adha berpotensi menghasilkan sumber finansial cukup besar, sehingga bisa dipakai membantu masyarakat terdampak Covid-19. Namun, potensi itu mendapatkan hambatan teologis karena berkurban harus menyembelih hewan dan pembagian daging.
Dalam rangka menjawab masalah tersebut, Ma’had Aly PP. Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo menggelar Bahtsul Masail tentang pandangan fikih Islam mengenai berkurban pada masa pandemi. Acara yang digelar pada Selasa (13/7/2021) itu membahas kebingungan masyarakat muslim terkait hukum berkurban pada masa pandemi.
Dalam Bahtsul Masail tersebut, dijelaskan bahwa para ulama terdahulu, terutama imam empat mazhab, telah menjelaskan hukum pelaksanaan ibadah kurban. Namun perlu diketahui, pembahasan itu dilakukan pada kondisi normal. Berbeda dengan saat ini. Masyarakat dunia berseok-seok menanggulangi krisis ekonomi akibat pandemi.
Beberapa hasil Bahtsul Masail terkait ibadah kurban di antaranya:
Pertama, mendahulukan membantu masyarakat miskin
Pandemi tidak hanya mempengaruhi pendatan negara, kondisi perekonomian masyarakat ikut terseret ke jurang krisis. Banyak karyawan diberhentikan karena perusahaan tak sanggup lagi membayar gaji. Pedagang kecil sepi pembeli. Rakyat kecil menggunakan segala cara untuk tetap bertahan hidup.
Momentum berkurban dalam rangka hari raya Idul Adha berpotensi menghasilkan sumber finansial cukup besar, sehingga bisa dipakai membantu masyarakat terdampak Covid-19. Namun, potensi itu mendapatkan hambatan teologis karena berkurban harus menyembelih hewan dan pembagian daging.
Dalam rangka menjawab masalah tersebut, Ma’had Aly PP. Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo menggelar Bahtsul Masail tentang pandangan fikih Islam mengenai berkurban pada masa pandemi. Acara yang digelar pada Selasa (13/7/2021) itu membahas kebingungan masyarakat muslim terkait hukum berkurban pada masa pandemi.
Dalam Bahtsul Masail tersebut, dijelaskan bahwa para ulama terdahulu, terutama imam empat mazhab, telah menjelaskan hukum pelaksanaan ibadah kurban. Namun perlu diketahui, pembahasan itu dilakukan pada kondisi normal. Berbeda dengan saat ini. Masyarakat dunia berseok-seok menanggulangi krisis ekonomi akibat pandemi.
Beberapa hasil Bahtsul Masail terkait ibadah kurban di antaranya:
Pertama, mendahulukan membantu masyarakat miskin