LANGIT7.ID, Jakarta - Pandemi Covid-19 berdampak pada kondisi kesehatan dan perekonomian masyarakt. Ribuan masyarakat terjangkit wabah yang mudah menyebar itu. Tenaga kesehatan terus berupaya menangani pasin dengan penuh kesabaran dan keteguhan.
Pandemi tidak hanya mempengaruhi pendatan negara, kondisi perekonomian masyarakat ikut terseret ke jurang krisis. Banyak karyawan diberhentikan karena perusahaan tak sanggup lagi membayar gaji. Pedagang kecil sepi pembeli. Rakyat kecil menggunakan segala cara untuk tetap bertahan hidup.
Momentum berkurban dalam rangka hari raya Idul Adha berpotensi menghasilkan sumber finansial cukup besar, sehingga bisa dipakai membantu masyarakat terdampak Covid-19. Namun, potensi itu mendapatkan hambatan teologis karena berkurban harus menyembelih hewan dan pembagian daging.
Dalam rangka menjawab masalah tersebut, Ma’had Aly PP. Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo menggelar Bahtsul Masail tentang pandangan fikih Islam mengenai berkurban pada masa pandemi. Acara yang digelar pada Selasa (13/7/2021) itu membahas kebingungan masyarakat muslim terkait hukum berkurban pada masa pandemi.
Dalam Bahtsul Masail tersebut, dijelaskan bahwa para ulama terdahulu, terutama imam empat mazhab, telah menjelaskan hukum pelaksanaan ibadah kurban. Namun perlu diketahui, pembahasan itu dilakukan pada kondisi normal. Berbeda dengan saat ini. Masyarakat dunia berseok-seok menanggulangi krisis ekonomi akibat pandemi.
Beberapa hasil Bahtsul Masail terkait ibadah kurban di antaranya:Pertama, mendahulukan membantu masyarakat miskinPandemi berpotensi melahirkan orang miskin baru. Masyarakat saat ini lebih membutuhkan alat-alat kesehatan dan makanan sederhana daripada makan daging, termasuk daging kurban. Maka, mendahulukan kebutuhan sekunder merupakan keniscayaan daripada hal pokok. Artinya, masyarakat kaya perlu mendahulukan membantu masyarakat miskin terdampak Covid-19 daripada memberikan daging kurban.
Kedua, kerumunan sama sekali tidak boleh pada saat ini Maka itu, dalam proses penyembelihan hewan kurban tidak boleh terjadi kerumunan sebagai upaya menyelamatkan jiwa manusia. Umat Islam memang dihadapkan pada kondisi dilematis. Di satu sisi wajib menghindari kerumunan, namun pada praktiknya penyembelihan hewan kurban selalu memicu terjadi keramaian.
Dalam menghadapi kondisi dilematis itu, ada dua solusi yang bisa dipilih. Pertama, tidak melakukan penyembelihan selama masih pandemi dan menyedekahkan hewan tersebut dalam kondisi hidup, kemudian disembelih setelah pandemi berakhir, yang menurut hukum asalnya tidak boleh dengan niat qadha. Kedua, bisa mengikuti pendapat ulama yang membolehkan menjual hewan kurban dan menyedekahkan ke orang terdampak corona.
Dua solusi tersebut diajukan sebagai ketentuan hukum alternatif yang bisa diambil dalam kondisi tidak normal, sebagai rukhshah (keringanan hukum). Itu termaktub dalam surah Al-Hajj ayat 78. Allah SWT berfirman;
“Dan Allah sekali-sekali tidak menjadikan untuk kalian suatu kesempitan dalam agama”
Rasulullah SAW juga bersabda, “Sesungguhnya Allah suka ketika rukhshah-rukhshah-Nya dijalankan sebagaimana. Allah suka ketika hukum-hukum azimah-Nya dilaksanakan”
(asf)