Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Politik
Ahmad zuhdi
Ahad, 30 Agustus 2026 - 17:00 WIB
Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Politik
Keputusan penting lahir dari persidangan Komisi Organisasi pada perhelatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur. Forum muktamirin menyepakati perubahan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) yang secara tegas melarang pimpinan tertinggi PBNU—yakni Rais Aam dan Ketua Umum—memegang jabatan politik praktis.
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengungkapkan bahwa penetapan norma baru ini diputuskan setelah melalui pengkajian mendalam demi menjaga independensi dan khittah jam'iyyah. Penetapan aturan ini menjadi benteng organisasi agar keberadaan pucuk pimpinan PBNU terfokus sepenuhnya pada pengabdian keumatan.
"Ada konsensus yang diambil oleh muktamirin. Khusus untuk Rais Aam dan Ketua Umum tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik. Sebagai mandataris Muktamar, kedua posisi ini murni khidmah organisasi dan dilarang memegang jabatan politik," katanya menegaskan posisi hasil musyawarah, dilihat laman MUI, Ahad (30/8/2026).
Baca Juga:Muktamar NU 2026: Kiai Cholil Ketuk Palu Larangan Merokok, Ruang Sidang Bebas Asap
Ketua MUI Bidang Fatwa tersebut menjelaskan bahwa larangan ini tidak sekadar berlaku pada perangkapan jabatan aktif, melainkan juga membatasi ruang bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk terlibat dalam kontestasi politik praktis selama memangku amanah organisasi.
Ia menyampaikan bahwa pucuk pimpinan PBNU tidak diperkenankan dicalonkan maupun mencalonkan diri. "Jadi tidak mungkin dirangkap, apalagi begitu menjabat tiba-tiba di tengah jalan dicalonkan atau mencalonkan diri. Jika itu terjadi, yang bersangkutan harus memilih," tegas Pengasuh Pesantren An-Nahdlah Depok tersebut.
Adapun deretan posisi politik yang dilarang meliputi jabatan eksekutif seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Wakil Menteri, Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota beserta para wakilnya. Selain itu, larangan ini mencakup posisi pimpinan maupun anggota di lembaga legislatif (DPR, DPD, dan DPRD di semua tingkatan).
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengungkapkan bahwa penetapan norma baru ini diputuskan setelah melalui pengkajian mendalam demi menjaga independensi dan khittah jam'iyyah. Penetapan aturan ini menjadi benteng organisasi agar keberadaan pucuk pimpinan PBNU terfokus sepenuhnya pada pengabdian keumatan.
"Ada konsensus yang diambil oleh muktamirin. Khusus untuk Rais Aam dan Ketua Umum tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik. Sebagai mandataris Muktamar, kedua posisi ini murni khidmah organisasi dan dilarang memegang jabatan politik," katanya menegaskan posisi hasil musyawarah, dilihat laman MUI, Ahad (30/8/2026).
Baca Juga:Muktamar NU 2026: Kiai Cholil Ketuk Palu Larangan Merokok, Ruang Sidang Bebas Asap
Ketua MUI Bidang Fatwa tersebut menjelaskan bahwa larangan ini tidak sekadar berlaku pada perangkapan jabatan aktif, melainkan juga membatasi ruang bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk terlibat dalam kontestasi politik praktis selama memangku amanah organisasi.
Ia menyampaikan bahwa pucuk pimpinan PBNU tidak diperkenankan dicalonkan maupun mencalonkan diri. "Jadi tidak mungkin dirangkap, apalagi begitu menjabat tiba-tiba di tengah jalan dicalonkan atau mencalonkan diri. Jika itu terjadi, yang bersangkutan harus memilih," tegas Pengasuh Pesantren An-Nahdlah Depok tersebut.
Adapun deretan posisi politik yang dilarang meliputi jabatan eksekutif seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Wakil Menteri, Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota beserta para wakilnya. Selain itu, larangan ini mencakup posisi pimpinan maupun anggota di lembaga legislatif (DPR, DPD, dan DPRD di semua tingkatan).