home wirausaha syariah

Bantu UMKM, Pemerintah Sosialisasikan Petunjuk Layanan Bantuan Hukum

Kamis, 15 Juli 2021 - 20:00 WIB
Deputi bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya. Foto: KemkopUKM
Kementerian Koperasi dan UKM melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (LBPH-PUMK). Sosialisasi dilakukan sebagai tindak lanjut diterbitkannya PP Nomor 7 tahun 2021 mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan UMKM,

Sosialisasi dilakukan secara virtual dan dihadiri oleh perwakilan dinas provinsi yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta dihadiri juga oleh para pendamping PLUT seluruh Indonesia.

Deputi bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengatakan, berbagai permasalahan sering dihadapi oleh para pelaku UMKM, baik sebelum pandemi, maupun saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Menurut Eddy, permasalahan tersebut, antara lain penurunan volume dan laba, melemahnya kolektifitas pinjaman, hingga penutupan tempat usaha.

“Permasalahan tersebut selain dapat mengakibatkan kegagalan usaha, juga dapat berujung pada permasalahan hukum baik pidana maupun perdata,” tegas Eddy Satriya, seperti dirilis di www. kemenkopukm.go.id

Eddy menyatakan, bahwa petunjuk pelaksanaan LBPH-PUMK ini menjadi krusial, serta harus disinergikan secara bersama-sama dengan Kementerian maupun Lembaga, mulai dari pusat hingga dinas terkait, maupun instansi-intansi lain yang memiliki keterkaitan dengan UMK.

Ia menjelaskan, Kementerian Koperasi dan UKM memiliki empat transformasi utama, yakni transformasi informal ke formal, transformasi digital dan rantai pasok, koperasi modern, serta kewirausahaan. Sejalan dengan keempat program utama tersebut, terdapat pula layanan bantuan hukum kepada UMK.

“Program ini diharapkan dapat menjelaskan apa saja bantuan hukum yang bisa diberikan, bagaimana prosedurnya, hingga petunjuk pelaksanannya,” kata Eddy.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
wirausaha syariah ekonomi syariah produk umkm umkm ekonomi ummat
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya