Fadli Zon Tetapkan 1.172 Cagar Budaya Nasional, Ada Istana Merdeka dan Jembatan Ampera
Tim langit 7
Rabu, 02 September 2026 - 20:54 WIB
(Dok: Istimewa)
LANGIT7.ID-Jakarta; Kementerian Kebudayaan RI melalui Direktorat Warisan Budaya, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, menetapkan 1.172 Cagar Budaya Peringkat Nasional. Hal ini disampaikan dalam taklimat media bertajuk “Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional Mei-Agustus Tahun 2026” yang berlangsung di Graha Utama Kompleks Kementerian Kebudayaan, Senayan, Jakarta. Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional merupakan komitmen pemerintah dalam mendorong pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan budaya secara berkelanjutan.
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menegaskan pentingnya penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional mengingat besarnya potensi warisan budaya di tanah air. Menbud menjelaskan bahwa Indonesia memiliki banyak aset budaya yang merupakan bagian dari national treasure dan berpotensi besar untuk dimanfaatkan.
"Melalui proses kajian, penelitian, dan rekomendasi hingga penetapan menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional sangat penting untuk menghasilkan inventarisasi yang terstruktur. Aset-aset budaya ini kemudian harus dilindungi, dikembangkan, kemudian dimanfaatkan sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017. Hal ini yang menjadi tugas Kementerian Kebudayaan selain melindungi, merawat, kemudian memanfaatkannya sesuai kaidah yang sesuai tanpa merusaknya, hingga nantinya bisa diakses publik," papar Menbud, Rabu (2/9/2026).
Pada Penetapan Cagar Budaya Tahap I yang diumumkan pada 19 Mei 2026 lalu, tercatat 430 cagar budaya telah direkomendasikan. Seiring berlanjutnya proses pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN), terdapat penambahan 742 rekomendasi penetapan cagar budaya. Dengan demikian, dalam tahun 2026 objek budaya yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional hingga Agustus 2026 mencapai 1.172 objek.
Rangkaian kegiatan penetapan tahun 2026 telah diawali dengan sosialisasi kepada pemerintah daerah, dilanjutkan dengan pengumpulan data dan sidang kajian oleh TACBN. Sumber data cagar budaya ini mencakup usulan pemerintah daerah, koleksi Museum Nasional Indonesia, serta benda budaya hasil repatriasi dari luar negeri.
Beberapa objek penting yang ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional antara lain Istana Merdeka, Jembatan Ampera, Situs Cagar Budaya Desa Hilisimaetano, dan Situs Cagar Budaya Lia Waburi. Selain itu juga ditetapkan dalam bentuk benda koleksi museum, antara lain Keris Pusaka I Raksasa Bedak, Arca Maitreya Duduk, Wayang Cina-Jawa, serta sejumlah benda repatriasi seperti Keris Klungkung, enam koleksi Pita Maha, dan rampasan Puputan Badung Tahun 1906.
Menteri Kebudayaan menegaskan komitmen dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 serta berfokus pada revitalisasi Cagar Budaya Peringkat Nasional sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Menbud turut menekankan perlunya publikasi hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN), pemasangan penanda resmi (signage), pengawasan CCTV, hingga penyusunan antisipasi bencana alam di area situs cagar budaya.
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menegaskan pentingnya penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional mengingat besarnya potensi warisan budaya di tanah air. Menbud menjelaskan bahwa Indonesia memiliki banyak aset budaya yang merupakan bagian dari national treasure dan berpotensi besar untuk dimanfaatkan.
"Melalui proses kajian, penelitian, dan rekomendasi hingga penetapan menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional sangat penting untuk menghasilkan inventarisasi yang terstruktur. Aset-aset budaya ini kemudian harus dilindungi, dikembangkan, kemudian dimanfaatkan sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017. Hal ini yang menjadi tugas Kementerian Kebudayaan selain melindungi, merawat, kemudian memanfaatkannya sesuai kaidah yang sesuai tanpa merusaknya, hingga nantinya bisa diakses publik," papar Menbud, Rabu (2/9/2026).
Pada Penetapan Cagar Budaya Tahap I yang diumumkan pada 19 Mei 2026 lalu, tercatat 430 cagar budaya telah direkomendasikan. Seiring berlanjutnya proses pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN), terdapat penambahan 742 rekomendasi penetapan cagar budaya. Dengan demikian, dalam tahun 2026 objek budaya yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional hingga Agustus 2026 mencapai 1.172 objek.
Rangkaian kegiatan penetapan tahun 2026 telah diawali dengan sosialisasi kepada pemerintah daerah, dilanjutkan dengan pengumpulan data dan sidang kajian oleh TACBN. Sumber data cagar budaya ini mencakup usulan pemerintah daerah, koleksi Museum Nasional Indonesia, serta benda budaya hasil repatriasi dari luar negeri.
Beberapa objek penting yang ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional antara lain Istana Merdeka, Jembatan Ampera, Situs Cagar Budaya Desa Hilisimaetano, dan Situs Cagar Budaya Lia Waburi. Selain itu juga ditetapkan dalam bentuk benda koleksi museum, antara lain Keris Pusaka I Raksasa Bedak, Arca Maitreya Duduk, Wayang Cina-Jawa, serta sejumlah benda repatriasi seperti Keris Klungkung, enam koleksi Pita Maha, dan rampasan Puputan Badung Tahun 1906.
Menteri Kebudayaan menegaskan komitmen dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 serta berfokus pada revitalisasi Cagar Budaya Peringkat Nasional sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Menbud turut menekankan perlunya publikasi hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN), pemasangan penanda resmi (signage), pengawasan CCTV, hingga penyusunan antisipasi bencana alam di area situs cagar budaya.