LANGIT7.ID-Jakarta; Kementerian Kebudayaan RI melalui Direktorat Warisan Budaya, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, menetapkan 1.172 Cagar Budaya Peringkat Nasional. Hal ini disampaikan dalam taklimat media bertajuk “Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional Mei-Agustus Tahun 2026” yang berlangsung di Graha Utama Kompleks Kementerian Kebudayaan, Senayan, Jakarta. Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional merupakan komitmen pemerintah dalam mendorong pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan budaya secara berkelanjutan.
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menegaskan pentingnya penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional mengingat besarnya potensi warisan budaya di tanah air. Menbud menjelaskan bahwa Indonesia memiliki banyak aset budaya yang merupakan bagian dari national treasure dan berpotensi besar untuk dimanfaatkan.
"Melalui proses kajian, penelitian, dan rekomendasi hingga penetapan menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional sangat penting untuk menghasilkan inventarisasi yang terstruktur. Aset-aset budaya ini kemudian harus dilindungi, dikembangkan, kemudian dimanfaatkan sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017. Hal ini yang menjadi tugas Kementerian Kebudayaan selain melindungi, merawat, kemudian memanfaatkannya sesuai kaidah yang sesuai tanpa merusaknya, hingga nantinya bisa diakses publik," papar Menbud, Rabu (2/9/2026).
Pada Penetapan Cagar Budaya Tahap I yang diumumkan pada 19 Mei 2026 lalu, tercatat 430 cagar budaya telah direkomendasikan. Seiring berlanjutnya proses pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN), terdapat penambahan 742 rekomendasi penetapan cagar budaya. Dengan demikian, dalam tahun 2026 objek budaya yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional hingga Agustus 2026 mencapai 1.172 objek.
Rangkaian kegiatan penetapan tahun 2026 telah diawali dengan sosialisasi kepada pemerintah daerah, dilanjutkan dengan pengumpulan data dan sidang kajian oleh TACBN. Sumber data cagar budaya ini mencakup usulan pemerintah daerah, koleksi Museum Nasional Indonesia, serta benda budaya hasil repatriasi dari luar negeri.
Beberapa objek penting yang ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional antara lain Istana Merdeka, Jembatan Ampera, Situs Cagar Budaya Desa Hilisimaetano, dan Situs Cagar Budaya Lia Waburi. Selain itu juga ditetapkan dalam bentuk benda koleksi museum, antara lain Keris Pusaka I Raksasa Bedak, Arca Maitreya Duduk, Wayang Cina-Jawa, serta sejumlah benda repatriasi seperti Keris Klungkung, enam koleksi Pita Maha, dan rampasan Puputan Badung Tahun 1906.
Menteri Kebudayaan menegaskan komitmen dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 serta berfokus pada revitalisasi Cagar Budaya Peringkat Nasional sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Menbud turut menekankan perlunya publikasi hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN), pemasangan penanda resmi (signage), pengawasan CCTV, hingga penyusunan antisipasi bencana alam di area situs cagar budaya.
"Ke depan, dengan adanya CBN perlu reintroduksi dan rebranding aset-aset budaya agar masyarakat luas dan generasi muda bisa mengakses dengan narasinya yang lebih kokoh. Selain itu, melalui amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, aspek pelindungan mencakup perawatan, pemulihan, hingga revitalisasi perlu dilakukan sesuai kondisi cagar budaya. Pelindungan ini dilakukan agar cagar budaya dapat dikembangkan secara aktif, salah satunya melalui potensi ekonomi berbasis budaya." ungkap Menbud.
Kementerian Kebudayaan berkomitmen untuk mengupayakan akselerasi penetapan cagar budaya sebagai strategi untuk menjaga identitas nasional, memperkokoh karakter budaya, serta menjamin keberlanjutan pelestarian warisan budaya bangsa.
Turut hadir dalam kesempatan ini, antara lain Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha Djumaryo; Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan, Bambang Wibawarta; Inspektur Jenderal, Fryda Lucyana; Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan; Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan, Endah T.D. Retnoastuti; Staf Khusus Menteri Bidang Diplomasi Budaya dan Hubungan Internasional, Annisa Rengganis; Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Surya Helmi; serta jajaran Kementerian Kebudayaan dan Anggota Tim Ahli Cagar Budaya Nasional.
Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan, target penetapan pada tahun 2026 diharapkan dapat terealisasi secara optimal. Langkah strategis ini menjadi pijakan kuat dalam menghadirkan tata kelola cagar budaya yang lebih terintegrasi di seluruh wilayah Indonesia. Aset budaya yang telah ditetapkan diharapkan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu memberi nilai tambah bagi ekonomi budaya dan pemajuan kebudayaan.
(lam)