Komisi IV DPR Dukung Prabowo, Pelaku Pembakaran Hutan Harus Diberi Efek Jera
Ahmad zuhdi
Kamis, 17 September 2026 - 09:33 WIB
Komisi IV DPR Dukung Prabowo, Pelaku Pembakaran Hutan Harus Diberi Efek Jera
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai “terorisme ekologi” mendapat dukungan dari Anggota Komisi IV DPR RI Usman Husin. Usman menilai istilah tersebut menggambarkan seriusnya dampak yang ditimbulkan dari praktik pembakaran hutan dan lahan. Menurutnya, karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat.
“Saya sangat setuju dengan pernyataan Pak Prabowo. Pembakaran hutan dampaknya sangat luas. Asap dari pembakaran menjadi polusi udara dan masyarakat yang menghirupnya bisa terganggu kesehatannya,” ujar Usman dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Ia menegaskan, dampak karhutla bahkan dapat meluas hingga ke wilayah lain. Kabut asap yang ditimbulkan kebakaran hutan dapat menyebar lintas wilayah dan berpotensi menimbulkan persoalan pencemaran udara hingga ke negara tetangga. Karena itu, Usman mendorong agar aparat penegak hukum tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara ilegal.
Baca Juga:Malaysia Gelar Hujan Buatan, Minta Izin Indonesia untuk Atasi Kabut Asap
“Hukuman terhadap pelaku pembakaran hutan harus diperberat. Ini bukan kejahatan biasa. Dampaknya dirasakan masyarakat luas dan kerusakan lingkungannya bisa berlangsung dalam waktu panjang,” tegasnya.
Menurut Usman, penegakan hukum yang kuat diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya kembali praktik pembakaran hutan dan lahan. Ia menilai pemerintah bersama aparat penegak hukum perlu memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan kawasan hutan dan lahan untuk kepentingan tertentu dengan cara membakar.
“Saya sangat setuju dengan pernyataan Pak Prabowo. Pembakaran hutan dampaknya sangat luas. Asap dari pembakaran menjadi polusi udara dan masyarakat yang menghirupnya bisa terganggu kesehatannya,” ujar Usman dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Ia menegaskan, dampak karhutla bahkan dapat meluas hingga ke wilayah lain. Kabut asap yang ditimbulkan kebakaran hutan dapat menyebar lintas wilayah dan berpotensi menimbulkan persoalan pencemaran udara hingga ke negara tetangga. Karena itu, Usman mendorong agar aparat penegak hukum tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara ilegal.
Baca Juga:Malaysia Gelar Hujan Buatan, Minta Izin Indonesia untuk Atasi Kabut Asap
“Hukuman terhadap pelaku pembakaran hutan harus diperberat. Ini bukan kejahatan biasa. Dampaknya dirasakan masyarakat luas dan kerusakan lingkungannya bisa berlangsung dalam waktu panjang,” tegasnya.
Menurut Usman, penegakan hukum yang kuat diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya kembali praktik pembakaran hutan dan lahan. Ia menilai pemerintah bersama aparat penegak hukum perlu memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan kawasan hutan dan lahan untuk kepentingan tertentu dengan cara membakar.