home global news

Muhammadiyah Dorong Rokok dan Vape Dicap Non-Halal, Ternyata Ada Satu Kendala

Sabtu, 19 September 2026 - 13:13 WIB
Muhammadiyah Dorong Rokok dan Vape Dicap Non-Halal, Ternyata Ada Satu Kendala
LANGIT7.ID-Jakarta; Muhammadiyah mendorong pemerintah memberikan penandaan non-halal pada produk rokok dan rokok elektronik atau vape. Dorongan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebagai upaya memperjelas status produk tembakau di tengah masyarakat.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) menjadi pihak yang menyampaikan aspirasi tersebut kepada BPJPH. Muhammadiyah meminta status rokok dan vape ditampilkan secara lebih tegas agar masyarakat memiliki informasi yang jelas mengenai produk yang dikonsumsi.

Dorongan itu merujuk pada sikap Muhammadiyah yang telah dituangkan dalam Fatwa Haram Merokok Nomor 6/SM/MTT/III/2010 dan Fatwa Haram Rokok Elektronik Nomor 01/PER/I.1/E/2020.

Nur Fajri Romadhon menjelaskan, fatwa tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari dampak rokok terhadap kesehatan dan lingkungan hingga tujuan perlindungan dalam maqashid asy-syari’ah.

“Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaits (QS 7:157), mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan (QS 2:195 & QS. 4:29), membahayakan diri dan orang lain (QS.17:26-27), rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun,” katanya, Jumat (18/9/2026).

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Muhammadiyah juga mengajak masyarakat yang belum merokok untuk menjaga diri dan keluarga dari paparan produk tembakau maupun rokok elektronik.

Ketua MTCN Roosita Melani Dewi menilai persoalan rokok tidak sebatas pilihan konsumsi individu. Menurutnya, konsumsi produk tembakau juga berkaitan dengan dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan, serta kondisi ekonomi rumah tangga.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya