Sertifikasi Halal Wajib 18 Oktober 2026, Pemerintah Pastikan Perdagangan Tetap Lancar
Nabil
Kamis, 24 September 2026 - 08:58 WIB
Sertifikasi Halal Wajib 18 Oktober 2026, Pemerintah Pastikan Perdagangan Tetap Lancar
LANGIT7.ID-Jakarta; Pemerintah menggelar rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga (K/L) untuk mengawal implementasi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 sesuai amanat peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan mendukung dunia usaha serta industri dalam negeri.
Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan Rapat Tingkat Menteri (RTM) Wajib Halal Oktober 2026 yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Rabu (23/9/2026). Rapat melibatkan sembilan K/L, di antaranya Kemenko PMK, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kementerian Pariwisata, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, Kantor Staf Kepresidenan, Badan Penyelenggara Jaminan Prociuk Halal, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Karantina Indonesia, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, dan Umum Majelis Ulama Indonesia.
Rapat tersebut membahas kesiapan implementasi kewajiban sertifikasi halal, termasuk penguatan koordinasi antarkementerian/lembaga, mitigasi berbagai isu teknis di lapangan, dukungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), serta penguatan komunikasi publik agar pelaksanaan kebijakan memberikan kepastian yang sama bagi seluruh pemangku kepentingan.
Perkuat Kepercayaan dan Kepastian Memimpin rapat, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan bahwa sertifikasi halal memberikan manfaat bagi berbagai pihak, baik konsumen, produsen maupun sektor perdagangan.
“Sertifikasi halal itu sangat penting untuk memberikan kepastian baik konsumen bagi produsen maupun sektor perdagangan. Sertifikasi halal itu sekali lagi adalah memperkuat kepercayaan.” ungkap Menko PMK Pratikno.
Menurut Pratikno, implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan amanat Undang-Undang sekaligus kepentingan bersama yang membutuhkan kolaborasi lintas K/L, pemerintah daerah, dunia usaha, asosiasi, dan masyarakat. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memitigasi berbagai aspek dalam implementasi JPH, mulai dari ketersediaan bahan baku impor dan rantai pasok, pengawasan, hingga penguatan ekosistem halal yang kuat, inklusif, dan berdaya saing.
Ia juga menekankan pentingnya afirmasi dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Di sisi lain, komunikasi publik perlu dibangun melalui narasi yang konsisten dengan menekankan aspek kepastian dan kepercayaan, baik bagi konsumen, produsen maupun sektor perdagangan.
Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan Rapat Tingkat Menteri (RTM) Wajib Halal Oktober 2026 yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Rabu (23/9/2026). Rapat melibatkan sembilan K/L, di antaranya Kemenko PMK, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kementerian Pariwisata, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, Kantor Staf Kepresidenan, Badan Penyelenggara Jaminan Prociuk Halal, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Karantina Indonesia, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, dan Umum Majelis Ulama Indonesia.
Rapat tersebut membahas kesiapan implementasi kewajiban sertifikasi halal, termasuk penguatan koordinasi antarkementerian/lembaga, mitigasi berbagai isu teknis di lapangan, dukungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), serta penguatan komunikasi publik agar pelaksanaan kebijakan memberikan kepastian yang sama bagi seluruh pemangku kepentingan.
Perkuat Kepercayaan dan Kepastian Memimpin rapat, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan bahwa sertifikasi halal memberikan manfaat bagi berbagai pihak, baik konsumen, produsen maupun sektor perdagangan.
“Sertifikasi halal itu sangat penting untuk memberikan kepastian baik konsumen bagi produsen maupun sektor perdagangan. Sertifikasi halal itu sekali lagi adalah memperkuat kepercayaan.” ungkap Menko PMK Pratikno.
Menurut Pratikno, implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan amanat Undang-Undang sekaligus kepentingan bersama yang membutuhkan kolaborasi lintas K/L, pemerintah daerah, dunia usaha, asosiasi, dan masyarakat. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memitigasi berbagai aspek dalam implementasi JPH, mulai dari ketersediaan bahan baku impor dan rantai pasok, pengawasan, hingga penguatan ekosistem halal yang kuat, inklusif, dan berdaya saing.
Ia juga menekankan pentingnya afirmasi dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Di sisi lain, komunikasi publik perlu dibangun melalui narasi yang konsisten dengan menekankan aspek kepastian dan kepercayaan, baik bagi konsumen, produsen maupun sektor perdagangan.