Nadiem Makariem Segera Ajukan Kasasi Usai Hukuman Dipangkas Jadi 9 Tahun
Lusi mahgriefie
Kamis, 24 September 2026 - 17:03 WIB
Nadiem Makarim. Foto: istimewa
Nadiem Makarim menyatakan akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), usaiPengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Nadiem dari sebelumnya 10 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara.
Tak hanya itu, majelis hakim juga meringankan pidana denda serta pidana tambahan yang telah dijatuhkan kepada Nadiem.
Keringanan denda menjadi Rp1 miliar subsider 140 hari penjara, dari Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Sedangkan untuk pidana tambahan diubah menjadi pembayaran uang pengganti senilai Rp548,76 miliar subsider 6 tahun penjara, dari sebelumnya Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
"Saya ingin mengucapkan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi karena sudah melalui proses hukum walaupun saya sangat kecewa dan sedih bahwa keputusannya tetap bersalah," tutur Nadiem di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dilansir Antara, Kamis (24/9/2026).
Baca juga: Putusan Banding Nadiem: Beban Uang Pengganti Bergeser ke Google dan Distributor dan Besarnya Rp 548 miliar
Dengan adanya keputusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, memantapkan Nadiem untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Nadiem mengaku bakal menyiapkan semua dokumen yang diperlukan serta berharap MA akan memberikan keadilan.
"Saya masih yakin, saya sangat berharap dan berdoa setiap hari bahwa institusi Mahkamah Agung akan punya keberanian untuk membebaskan orang yang tidak bersalah," harapnya.
Tak hanya itu, majelis hakim juga meringankan pidana denda serta pidana tambahan yang telah dijatuhkan kepada Nadiem.
Keringanan denda menjadi Rp1 miliar subsider 140 hari penjara, dari Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Sedangkan untuk pidana tambahan diubah menjadi pembayaran uang pengganti senilai Rp548,76 miliar subsider 6 tahun penjara, dari sebelumnya Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
"Saya ingin mengucapkan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi karena sudah melalui proses hukum walaupun saya sangat kecewa dan sedih bahwa keputusannya tetap bersalah," tutur Nadiem di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dilansir Antara, Kamis (24/9/2026).
Baca juga: Putusan Banding Nadiem: Beban Uang Pengganti Bergeser ke Google dan Distributor dan Besarnya Rp 548 miliar
Dengan adanya keputusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, memantapkan Nadiem untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Nadiem mengaku bakal menyiapkan semua dokumen yang diperlukan serta berharap MA akan memberikan keadilan.
"Saya masih yakin, saya sangat berharap dan berdoa setiap hari bahwa institusi Mahkamah Agung akan punya keberanian untuk membebaskan orang yang tidak bersalah," harapnya.