home edukasi & pesantren

Kemenag Tegas Tolak Kompromi Bagi Pelaku Kejahatan Seksual, Perlindungan Santri Harga Mati

Jum'at, 25 September 2026 - 13:39 WIB
Kemenag Tegas Tolak Kompromi Bagi Pelaku Kejahatan Seksual, Perlindungan Santri Harga Mati
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Pihaknya menyayangkan pemberian pembebasan bersyarat kepada Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur, yang telah menjalani masa pembebasan bersyarat sejak pertengahan 2025.

Kementerian Agama menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi bagi pelaku tindakan asusila dan kekerasan di lingkungan pesantren. Seluruh pelaku penyelewengan hukum harus diproses secara tuntas sesuai dengan regulasi yang berlaku tanpa ada pengecualian.

“Saya menyayangkan pembebasan bersyarat tersebut,” ujar Romo Syafi’i dalam keterangan resminya, dikutip laman MUI, Jumat (25/9/2026).

Meskipun mekanisme pembebasan bersyarat merupakan kewenangan instansi pemasyarakatan dan berada di luar yurisdiksi Kementerian Agama, Kemenag akan berkoordinasi langsung dengan kementerian terkait untuk meminta kejelasan latar belakang pemberian hak tersebut. Kemenag berkepentingan penuh untuk memastikan bahwa rasa keadilan korban tetap terpenuhi serta keselamatan para santri terjamin secara mutlak.

Penanganan kasus kekerasan seksual ditekankan tidak boleh terhenti hanya pada sanksi pidana pelaku, melainkan harus berfokus pada pemulihan serta perlindungan korban secara berkelanjutan. “Tidak ada kompromi terhadap kekerasan seksual,” tegas Romo Syafi’i.

Sebagai langkah konkret, Kemenag menginstruksikan Direktorat Jenderal Pesantren untuk melakukan verifikasi serta evaluasi ulang terhadap status kelembagaan dan tata kelola pesantren lokasi terjadinya tindak kejahatan tersebut di Jombang. Evaluasi mencakup pemenuhan syarat perizinan, keberadaan mekanisme pengaduan, hingga penerapan sistem perlindungan anak sesuai UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Pihak pengelola lembaga pendidikan juga diimbau untuk transparan dan tidak menutupi penyelewengan yang terjadi di lingkungan mereka. “Jangan pernah meminta korban diam demi menjaga nama baik lembaga,” katanya mengingatkan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya