Bumi dan air dikuasai oleh negara: bagaimana melaksanakannya?
Tim langit 7
Senin, 28 September 2026 - 08:19 WIB
Bumi dan air dikuasai oleh negara: bagaimana melaksanakannya?
Oleh: Bambang Setiaji
LANGIT7.ID-Pada pasal 33 Undang Undang Dasar 1945, disebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (ayat 2). Dan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (ayat 3).
State drives economy adalah istilah yang mendekati dengan konsep kebijakan ekonomi dewasa ini, sejalan dengan pemikiran presiden dalam bukunya Paradoks Indonesia, disebutkan bahwa Indonesia saat ini terjebak dalam sistem ekonomi oligarki yang tidak sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, di mana segelintir pihak menguasai mayoritas kekayaan negara.
Diperjelas pada buku transformasi ekonomi Indonesia yang dikatakan bahwa hasil liberalisme menciptakan 1 persen orang sangat kaya sampai dengan 36 persen kekayaan negara, bahkan hanya beberapa keluarga yang sangat kaya baik terjadi di Indonesia maupun di berbagai negara yang menganut kapitalisme.
Pasal 33 tersebut merupakan antitesis kapitalisme, yang kemudian ditimpakan kepada ekonomi oligarkis yang menguat sejak orde baru dan terutama sejak reformasi. Ekonomi oligarki berbeda dengan kapitalisme, kapitalisme berasal dari kebebasan swasta menabung dan membangun usaha dari bawah, sedang oligarki berasal dari ekonomi yang dikuasai negara yang tidak sanggup dilaksanakan kemudian mengundang atau menunjuk pelaksana yang memiliki kapital dan kemampuan manajerial.
LANGIT7.ID-Pada pasal 33 Undang Undang Dasar 1945, disebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (ayat 2). Dan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (ayat 3).
State drives economy adalah istilah yang mendekati dengan konsep kebijakan ekonomi dewasa ini, sejalan dengan pemikiran presiden dalam bukunya Paradoks Indonesia, disebutkan bahwa Indonesia saat ini terjebak dalam sistem ekonomi oligarki yang tidak sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, di mana segelintir pihak menguasai mayoritas kekayaan negara.
Diperjelas pada buku transformasi ekonomi Indonesia yang dikatakan bahwa hasil liberalisme menciptakan 1 persen orang sangat kaya sampai dengan 36 persen kekayaan negara, bahkan hanya beberapa keluarga yang sangat kaya baik terjadi di Indonesia maupun di berbagai negara yang menganut kapitalisme.
Pasal 33 tersebut merupakan antitesis kapitalisme, yang kemudian ditimpakan kepada ekonomi oligarkis yang menguat sejak orde baru dan terutama sejak reformasi. Ekonomi oligarki berbeda dengan kapitalisme, kapitalisme berasal dari kebebasan swasta menabung dan membangun usaha dari bawah, sedang oligarki berasal dari ekonomi yang dikuasai negara yang tidak sanggup dilaksanakan kemudian mengundang atau menunjuk pelaksana yang memiliki kapital dan kemampuan manajerial.