Oleh: Bambang Setiaji
LANGIT7.ID-Pada pasal 33 Undang Undang Dasar 1945, disebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (ayat 2). Dan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (ayat 3).
State drives economy adalah istilah yang mendekati dengan konsep kebijakan ekonomi dewasa ini, sejalan dengan pemikiran presiden dalam bukunya Paradoks Indonesia, disebutkan bahwa Indonesia saat ini terjebak dalam sistem ekonomi oligarki yang tidak sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, di mana segelintir pihak menguasai mayoritas kekayaan negara.
Diperjelas pada buku transformasi ekonomi Indonesia yang dikatakan bahwa hasil liberalisme menciptakan 1 persen orang sangat kaya sampai dengan 36 persen kekayaan negara, bahkan hanya beberapa keluarga yang sangat kaya baik terjadi di Indonesia maupun di berbagai negara yang menganut kapitalisme.
Pasal 33 tersebut merupakan antitesis kapitalisme, yang kemudian ditimpakan kepada ekonomi oligarkis yang menguat sejak orde baru dan terutama sejak reformasi. Ekonomi oligarki berbeda dengan kapitalisme, kapitalisme berasal dari kebebasan swasta menabung dan membangun usaha dari bawah, sedang oligarki berasal dari ekonomi yang dikuasai negara yang tidak sanggup dilaksanakan kemudian mengundang atau menunjuk pelaksana yang memiliki kapital dan kemampuan manajerial.
Ekonomi kapitalisme yang terjadi sekarang adalah kapitalisme yang sudah dilunakkan. Pelunakkan kapitalisme ini terjadi sejak ditemukannya fenomena upah efisiensi di mana pengusaha ternyata membayar para pekerja jauh lebih tinggi dari upah keseimbangan dan bahkan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah. Keuntungan tidak dinikmati sendiri dibagi dengan para pekerja melalui peningkatan upah.
Di negara negara kapitalis, program welfare atau kesejahteraan dilaksanakan dengan lebih baik, disamping pengusaha memberi upah yang tinggi juga membayar pajak yang tinggi yang digunakan oleh negara untuk melaksanakan coverage program pensiun mendekati seratus persen, dana kemiskinan dan difabel, dana kesehatan, dana pendidikan dan dana tunjangan PHK yang sangat mengesankan. Kapitalis yang ada sekarang mengembangkan kekayaan dengan mengembangakan riset teknologi berbasis kreativitas, yang paling mencolok sekarang orang orang terkaya terkait industri artificial inteligen, AI.
Dari diskusi ringkas di atas, problemnya adalah setelah setuju dengan negara menguasai industri industri penting yang menguasai hajat hidup orang banyak dan menguasai sumber daya alam penting, kemudian siapa dan bagaimana melaksanakan ?
Negara mau tidak mau harus menunjuk badan pelaksana yang kita kenal dengan BUMN. Problem utamanya adalah efisiensi, banyak BUMN merugi karena masalah efisiensi. Banyak BUMN merugi karena faktor efisiensi ini. Alternatifnya diserahkan kepada swasta dengan memperoleh pajak dan royalti, tetapi itulah yang kita hujat bersama melahirkan ekonomi oligarki yang sangat timpang.
Jalan Tengah Jalan tengah antara BUMN asan Swasta oligarkis adalah kepemilikan negara tersebut diwujudkan dalam nilai tertentu saham preferensi dan tetap dijalankan oleh swasta. Saham negara ini tdk tergoyahkan, jika perusahaan merugi atau menambah modal pemerintah tidak ikut terseret. Tujuan untuk mengawasi terutama volume produksi, ekspor, dan pajak. Transparansi, problem under invoice, dan problem korupsi pajak akan terpecahkan dengan saham preferensi pemerintah pada usaha usaha sumber daya alam akan terpecahkan bahkan sebagai pemilik berhak tersambung on line dengan laporan keuangan.
Lembaga lembaga seperti Muhammadiyah juga bersifat publik. Lembaga ini tidak ada pemiliknya hampir mirip dengan konsep negara, kelebihannya bahasa Muhammadiyah tetapi tetap efisien sebagai entitas swasta. Muhammadiyah bisa ditunjuk untuk mengembangkan industri strategis, misalnya pabrik motor dan mobil listrik nasional. Muhammadiyah memproduksi ribuan insinyur setiap tahun, dan uniknya bersedia dibayar lebih rendah dari pasar, sehingga potensial memiliki daya saing yang kuat.
Sifat publik Muhammadiyah sangat memungkinkan mengemban misi pelaksana pasal 33. Dengan Muhammadiyah pemerintah tetap harus hadir bahkan berupa modal riel dan penempatan SDM untuk membuat semakin transparans. Lembaga ini tentu membayar pajak sebagaimana Muhammadiyah membayar pajak selama ini, bedanya laba atau SHU amal usaha Muhammadiyah akan diwakafkan kembali, 100 persen sebagai konsekuensi lembaga yang dimiliki oleh umat. Sistem yang soft - keagamaan dan hard - manajerial modern, perpaduan itu yang memungkinkan efisiensi daya saing dan tetap bernuansa publik terjadi.
(Ketua Diktilitbang PP Muhammadiyah)(lam)