Bukan Aset Negara, DPR: 10 Bangunan Mewah di Lapas Cibinong Terancam Dibongkar
Komisi XIII DPR RI membongkar fakta mengejutkan terkait keberadaan 10 unit bangunan mewah yang berdiri di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bangunan-bangunan tersebut dikonfirmasi bukan merupakan Barang Milik Negara (BMN) dan didirikan tanpa menggunakan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga didesak untuk segera dibongkar.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI, Tony Tesar, seusai memimpin kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (30/9/2026). Kunjungan lapangan ini dilakukan guna menindaklanjuti laporan serta tayangan video dari Ombudsman Republik Indonesia yang mengungkap keberadaan fasilitas tidak lazim di dalam area lapas.
“Yang kita lihat secara faktual di lapangan, video yang dipublikasikan Ombudsman itu betul-betul nyata,” terang Tony menegaskan kebenaran temuan tersebut.
Dari hasil verifikasi di lokasi, ditemukan sebanyak 13 unit bangunan yang menjadi perhatian utama. Namun, sebanyak 10 bangunan di antaranya terbukti tidak masuk dalam daftar aset negara. Di dalam bangunan-bangunan non-APBN tersebut, tim menemukan berbagai fasilitas mewah seperti sofa empuk, pendingin ruangan (AC), hingga ketersediaan minuman beralkohol di dalam lemari pendingin.
“Dari 13 bangunan ini ada 10 bangunan yang tidak dibangun dengan APBN. Artinya bukan barang milik negara,” ujar Tony.
Baca Juga:Rumah Mewah Lapas Cibinong Disorot, Yusril: Jika Terbukti, Sanksi Tegas
Menanggapi temuan itu, Komisi XIII DPR RI telah berkoordinasi dan mencapai kesepakatan dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengambil langkah tegas. Seluruh bangunan yang terbukti didirikan tanpa dana APBN dan berada di luar kepemilikan negara diwajibkan untuk segera diratakan dengan tanah.