Kemenkes Siapkan Sanksi untuk RS dan Lab Patok Harga PCR Tak Wajar
Ahmad zuhdi
Rabu, 27 Oktober 2021 - 20:05 WIB
Ilustrasi alat tes PCR Covid-19. (Foto: Langit7.id/iStock)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan sanksi bertahap kepada rumah sakit atau laboratorium yang tidak melakukan pemeriksaan real time polymerase chain reaction (RT-PCR). Sanksi tersebut untuk mendisiplinkan dan bersama-sama bertanggung jawab menekan penyebaran Covid-19.
"Bilamana ada pihak yang memainkan harga dan tidak mengikuti surat edaran kita pada hari ini, maka tentunya kita meminta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan tentunya sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan izin operasional," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Prof Abdul Kadir dalam jumpa pers, Rabu (27/10).
Baca juga:Dukung Film Animasi Indonesia, Anies dan Istri Nobar NUSSA
"Pemberlakuan dari tarif tertinggi ini mulai berlaku dari diterbitkannya surat edaran Kementerian Kesehatan. Dan hari ini surat kita keluarkan serta mulai berlaku," sambungnya.
Kemenkes, lanjut dia, meminta kepada Dinas Kesehatan daerah dan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketentuan pelaksanaan batas tertinggi tarif pemeriksaan RT-PCR. "Evaluasi batas tertinggi pemeriksaan real time PCR akan dilakukan secara berkala, sehingga teguran mulai dari tertulis hingga pencabutan izin operasional bisa dilakukan Dinas Kabupaten/Kota," ujarnya.
Dalam memenuhi kebutuhan daerah, Kemenkes menyebut telah menyiapkan 1.000 laboratorium pemeriksaan RT-PCR yang tersebar di berbagai daerah. Kemenkes juga sedang mengidentifikasi daerah mana saja yang belum terdapat mesin pemeriksaan RT-PCR.
"Kita akan mengkoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat dan tentunya kita juga mendorong persiapan mesin PCR di daerah tersebut," ujar dia.
"Bilamana ada pihak yang memainkan harga dan tidak mengikuti surat edaran kita pada hari ini, maka tentunya kita meminta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan tentunya sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan izin operasional," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Prof Abdul Kadir dalam jumpa pers, Rabu (27/10).
Baca juga:Dukung Film Animasi Indonesia, Anies dan Istri Nobar NUSSA
"Pemberlakuan dari tarif tertinggi ini mulai berlaku dari diterbitkannya surat edaran Kementerian Kesehatan. Dan hari ini surat kita keluarkan serta mulai berlaku," sambungnya.
Kemenkes, lanjut dia, meminta kepada Dinas Kesehatan daerah dan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketentuan pelaksanaan batas tertinggi tarif pemeriksaan RT-PCR. "Evaluasi batas tertinggi pemeriksaan real time PCR akan dilakukan secara berkala, sehingga teguran mulai dari tertulis hingga pencabutan izin operasional bisa dilakukan Dinas Kabupaten/Kota," ujarnya.
Dalam memenuhi kebutuhan daerah, Kemenkes menyebut telah menyiapkan 1.000 laboratorium pemeriksaan RT-PCR yang tersebar di berbagai daerah. Kemenkes juga sedang mengidentifikasi daerah mana saja yang belum terdapat mesin pemeriksaan RT-PCR.
"Kita akan mengkoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat dan tentunya kita juga mendorong persiapan mesin PCR di daerah tersebut," ujar dia.