LANGIT7.ID, Jakarta - - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan sanksi bertahap kepada rumah sakit atau laboratorium yang tidak melakukan pemeriksaan real time polymerase chain reaction (RT-PCR). Sanksi tersebut untuk mendisiplinkan dan bersama-sama bertanggung jawab menekan penyebaran Covid-19.
"Bilamana ada pihak yang memainkan harga dan tidak mengikuti surat edaran kita pada hari ini, maka tentunya kita meminta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan tentunya sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan izin operasional," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Prof Abdul Kadir dalam jumpa pers, Rabu (27/10).
Baca juga: Dukung Film Animasi Indonesia, Anies dan Istri Nobar NUSSA"Pemberlakuan dari tarif tertinggi ini mulai berlaku dari diterbitkannya surat edaran Kementerian Kesehatan. Dan hari ini surat kita keluarkan serta mulai berlaku," sambungnya.
Kemenkes, lanjut dia, meminta kepada Dinas Kesehatan daerah dan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketentuan pelaksanaan batas tertinggi tarif pemeriksaan RT-PCR. "Evaluasi batas tertinggi pemeriksaan real time PCR akan dilakukan secara berkala, sehingga teguran mulai dari tertulis hingga pencabutan izin operasional bisa dilakukan Dinas Kabupaten/Kota," ujarnya.
Dalam memenuhi kebutuhan daerah, Kemenkes menyebut telah menyiapkan 1.000 laboratorium pemeriksaan RT-PCR yang tersebar di berbagai daerah. Kemenkes juga sedang mengidentifikasi daerah mana saja yang belum terdapat mesin pemeriksaan RT-PCR.
"Kita akan mengkoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat dan tentunya kita juga mendorong persiapan mesin PCR di daerah tersebut," ujar dia.
Mengenai dasar pemerintah menggunakan tes RT-PCR sebagai perjalanan udara, Kadir menjelaskan bahwa jumlah penumpang pesawat mengalami lonjakan. Hampir di semua maskapai yang beroperasi mengoperasionalkan pesawat hampir 90 persen.
Baca juga: Menparekraf Berikan Sertifikasi CHSE Bagi Pelaku Parekraf di Raja Ampat"Artinya apa, sepertinya memang pelaksanaan physical distancing di atas pesawat sukar dihindari dan sukar dilaksanakan. Oleh karena itu, untuk menjamin betul-betul tidak menularkan (Covid-19), tes PCR dijadikan sebagai acuan utama dan menjadi tanggung jawab kita semua untuk menekan angka penularan," jelasnya.
Mengenai penurunan RT-PCR dengan kualitas pemeriksaan, Kadir mengungkapkan Kemenkes dan pihak BPKP menjamin ketersediaan alat dan ketersediaan barang habis pakai yang sekarang ada di Indonesia. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi rumah sakit dan beberapa laboratorium kesehatan untuk tidak melakukan pemeriksaan RT-PCR.
Kemenkes menyetujui instruksi Presiden Joko Widodo terkait penurunan harga tes real time polymerase chain reaction (RT-PCR) untuk Covid-19. Kemenkes mengumumkan harga pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali.
"Menindaklanjuti instruksi yang disampaikan Bapak Presiden tentang harga penurunan real time PCR, perlu kami sampaikan bahwa batasan tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp275.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta Rp300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali," kata Kadir.
Baca juga: 500 Keluarga di Palembang dapat Bantuan Penyambungan Listrik dari PLN(asf)