KPU Akui Tidak Klarifikasi Keabsahan Dokumen Gibran Saat Pencalonan Wapres
Lusi mahgriefie
Senin, 05 Oktober 2026 - 09:18 WIB
Hasyim Asyari, Ketua KPU RI pada 2022-2024 hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di MK. Foto: dok.MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tidak melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen syarat pendidikan yang disampaikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu Tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Hasyim Asy'ari yang menjabat Ketua KPU RI pada 2022-2024. Ia hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta pengesahan alat bukti tambahan pada Kamis (1/10).
Hasyim lantas mengungkapkan alasan mengapa pihaknya tidak melakukan klarifikasi. Sebab menurutnya, dokumen serupa yang disampaikan Gibran sudah pernah digunakan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kota Surakarta pada 2020 lalu.
"Klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen itu hanya dilakukan atau kata yang digunakan untuk dapat dilakukan dalam hal dua situasi. Yang pertama ada keraguan, yang kedua adalah aduan masyarakat. Dalam situasi ini kami tidak ada keraguan pada waktu itu dan juga tidak ada laporan masyarakat sehingga kami memandang tidak perlu dilakukan klarifikasi apalagi dokumen serupa juga sudah pernah digunakan dalam pilkada di Kota Surakarta tahun 2020," jelas Hasyim, dilansir laman resmi MK, Senin (5/10/2026).
Baca juga:Kasus Gugatan Ijazah Gibran, KPU Klaim Dokumen Persyaratan Telah Diverifikasi
KPU Selaku Termohon mendatangkan Hasyim Asy'ari yang menjabat Ketua KPU RI pada 2022-2024 sebagai Saksi, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Agus Riwanto; serta Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Pemilihan Umum Fakultas Hukum Universitas Andalas, Khairul Fahmi, sebagai Ahli di Ruang Sidang Pleno MK.
Hasyim juga membantah dalil Pemohon yang menyebut adanya cacat administratif dan manipulatif atas syarat pendidikan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Hal tersebut disampaikan Hasyim Asy'ari yang menjabat Ketua KPU RI pada 2022-2024. Ia hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta pengesahan alat bukti tambahan pada Kamis (1/10).
Hasyim lantas mengungkapkan alasan mengapa pihaknya tidak melakukan klarifikasi. Sebab menurutnya, dokumen serupa yang disampaikan Gibran sudah pernah digunakan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kota Surakarta pada 2020 lalu.
"Klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen itu hanya dilakukan atau kata yang digunakan untuk dapat dilakukan dalam hal dua situasi. Yang pertama ada keraguan, yang kedua adalah aduan masyarakat. Dalam situasi ini kami tidak ada keraguan pada waktu itu dan juga tidak ada laporan masyarakat sehingga kami memandang tidak perlu dilakukan klarifikasi apalagi dokumen serupa juga sudah pernah digunakan dalam pilkada di Kota Surakarta tahun 2020," jelas Hasyim, dilansir laman resmi MK, Senin (5/10/2026).
Baca juga:Kasus Gugatan Ijazah Gibran, KPU Klaim Dokumen Persyaratan Telah Diverifikasi
KPU Selaku Termohon mendatangkan Hasyim Asy'ari yang menjabat Ketua KPU RI pada 2022-2024 sebagai Saksi, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Agus Riwanto; serta Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Pemilihan Umum Fakultas Hukum Universitas Andalas, Khairul Fahmi, sebagai Ahli di Ruang Sidang Pleno MK.
Hasyim juga membantah dalil Pemohon yang menyebut adanya cacat administratif dan manipulatif atas syarat pendidikan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.