home global news

Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, Ini Penjelasan Kemenkes

Rabu, 27 Oktober 2021 - 23:05 WIB
Ilustrasi tes PCR jadi syarat utama penerbangan domestik di saat pandemi Covid-19. (Foto: Langit7.id/iStock)
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menetapkan pemeriksaan real time polymerase chain reaction (RT-PCR) sebagai syarat perjalanan udara untuk menekan laju peningkatan Covid-19. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Prof Abdul Kadir dalam jumpa pers, Rabu (27/10).

Kadir menjelaskan bahwa seiringmenurunnya angka kasus Covid-19, jumlah penumpang pesawat mengalami lonjakan. Hampir di semua maskapai yang beroperasi mengoperasionalkan pesawat hampir 90 persen.

Baca juga:Pemerintah Turunkan Harga Pemeriksaan RT-PCR Jadi Rp275.000

"Artinya apa, sepertinya memang pelaksanaan physical distancing didalam pesawat sukar dihindari dan dilaksanakan. Oleh karena itu, untuk menjamin betul-betul tidak menularkan (Covid-19), maka tes PCR dijadikan sebagai acuan utama," ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa hal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah,tetapi menjadi tanggung jawab semua pihak untuk menekan angka penularan Covid-19. Kadir berandai-andai, jika tanpa pemeriksaan tes RT-PCR, maka ketika ada penumpang positif yang lolos naik pesawat terbang, semua penumpang tersebut harus diisolasi.

"Semua penumpang yang ada dalam pesawat termasuk dalam kondisi probabel atau suspect. Dengan demikian, semua yang ada di pesawat itu harus dikarantina," katanya.

Mengenai penurunan RT-PCR dengan kualitas pemeriksaan, Kadir mengungkapkan Kemenkes dan pihak BPKP menjamin ketersediaan alat dan ketersediaan barang habis pakai yang sekarang ada di Indonesia. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi rumah sakit dan beberapa laboratorium kesehatan untuk tidak melakukan pemeriksaan RT-PCR.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kemenkes tes pcr syarat penerbangan domestik prof abdul kadir
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya