LANGIT7.ID, Jakarta - - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menetapkan pemeriksaan real time polymerase chain reaction (RT-PCR) sebagai syarat perjalanan udara untuk menekan laju peningkatan Covid-19. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Prof Abdul Kadir dalam jumpa pers, Rabu (27/10).
Kadir menjelaskan bahwa seiring menurunnya angka kasus Covid-19, jumlah penumpang pesawat mengalami lonjakan. Hampir di semua maskapai yang beroperasi mengoperasionalkan pesawat hampir 90 persen.
Baca juga: Pemerintah Turunkan Harga Pemeriksaan RT-PCR Jadi Rp275.000"Artinya apa, sepertinya memang pelaksanaan physical distancing di dalam pesawat sukar dihindari dan dilaksanakan. Oleh karena itu, untuk menjamin betul-betul tidak menularkan (Covid-19), maka tes PCR dijadikan sebagai acuan utama," ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa hal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah,tetapi menjadi tanggung jawab semua pihak untuk menekan angka penularan Covid-19. Kadir berandai-andai, jika tanpa pemeriksaan tes RT-PCR, maka ketika ada penumpang positif yang lolos naik pesawat terbang, semua penumpang tersebut harus diisolasi.
"Semua penumpang yang ada dalam pesawat termasuk dalam kondisi probabel atau suspect. Dengan demikian, semua yang ada di pesawat itu harus dikarantina," katanya.
Mengenai penurunan RT-PCR dengan kualitas pemeriksaan, Kadir mengungkapkan Kemenkes dan pihak BPKP menjamin ketersediaan alat dan ketersediaan barang habis pakai yang sekarang ada di Indonesia. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi rumah sakit dan beberapa laboratorium kesehatan untuk tidak melakukan pemeriksaan RT-PCR.
Baca juga: Waspadai Lonjakan Covid-19, Jokowi Minta Kepala Daerah Lebih Antisipatif"Kemudian bilamana ada pihak yang memainkan harga dan tidak mengikuti surat edaran kita pada hari ini, maka tentunya kita meminta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan tentunya sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan izin operasional," jelasnya.
"Pemberlakuan dari tarif tertinggi ini mulai berlaku dari diterbitkannya surat edaran Kementerian Kesehatan. Dan hari ini surat kita keluarkan serta mulai berlaku," sambungnya.
Kemenkes menyetujui instruksi Presiden Joko Widodo terkait penurunan harga tes real time polymerase chain reaction (RT-PCR) untuk Covid-19. Kemenkes mengumumkan harga pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali.
"Menindaklanjuti instruksi yang disampaikan Bapak Presiden tentang harga penurunan real time PCR, perlu kami sampaikan bahwa batasan tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp275.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta Rp300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali," kata Kadir.
Baca juga: Kemenkes Siapkan Sanksi untuk RS dan Lab Patok Harga PCR Tak Wajar(asf)