LANGIT7.ID, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah agar mewaspadai lonjakan kasus Covid-19 dengan menggencarkan strategi antisipatif, mulai dari penguatan protokol kesehatan hingga percepatan vaksinasi.
Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, seperti arahan Presiden Jokowi sehubungan dengan adanya data evaluasi PPKM yang menunjukkan terjadinya kenaikan kasus di 105 Kabupaten/Kota.
"Presiden meminta kepada seluruh kepala daerah untuk berhati-hati dan mewaspadai setiap potensi kenaikan kasus Covid-19 sekecil apapun," kata Johnny dalam keterangan tertulis yang diterima Langit7, Rabu (27/10).
Baca juga:
Perkuat Perlindungan PTM Terbatas, Pemerintah Percepat Vaksinasi RemajaDalam hal ini, Menkominfo membeberkan beberapa daerah yang mencatatkan kenaikan kasus Covid-19 ialah Kabupaten/Kota di Maluku Utara, Papua Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Meski angka kenaikan terbilang kecil, lanjut Johnny, kepala daerah diminta terus memantau data dan memperkuat strategi antisipatif.
"Kenaikan angka Covid-19 yang masih kecil itu harus jadi perhatian bersama karena saat ini berbagai aktivitas dan mobilitas masyarakat sudah mulai dibuka kembali, terlebih kita akan memasuki periode akhir tahun," ujarnya.
Selain itu, Johnny juga mengingatkan agar semua pemangku kepentingan dapat belajar dari pengalaman yang terjadi pada tahun lalu. Pelonggaran mobilitas dan aktivitas, terlebih jelang momentum akhir tahun berpotensi melahirkan lonjakan kasus Covid-19.
Baca juga:
Kemenkes Siapkan Sanksi untuk RS dan Lab Patok Harga PCR Tak Wajar"Kenaikan kasus yang masih rendah saat ini, perlu dijadikan alarm untuk meningkatkan kewaspadaan. Gubernur, Walikota, Bupati, Pangdam, Kapolda, dan juga Dandim harus memperkuat cakupan vaksinasinya dengan 3T (testing, tracing, treatment), dan penggunaan PeduliLindungi di berbagai tempat," tegasnya.
Pemerintah juga mengambil kebijakan untuk meniadakan cuti bersama Natal pada 24 Desember dan menerbitkan larangan ASN mengambil cuti memanfaatkan momen libur nasional. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada seluruh warga Indonesia.
"Kita tidak menginginkan kerja keras kita selama ini harus terganggu dengan adanya peningkatan kasus akibat mobilitas yang meningkat jelang akhir tahun. Disiplin protokol kesehatan harus terus dijaga dan ditingkatkan," pungkasnya.
(sof)