Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Keabsahan Pendidikan Gibran
Lusi mahgriefie
Selasa, 06 Oktober 2026 - 21:28 WIB
Ketua MK Suhartoyo
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan gugatan terkait keabsahan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam sidang pleno terbuka untuk umum, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo, Selasa (6/10/2026).
Selain itu, dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon. Sementara itu, MK menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Suhartoyo menambahkan Rapat Permusyawarahan Hakim tersebut terdiri dari Sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota.
Baca juga: MK Putuskan Perkara Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini, Akankah Permohonan Denny Indrayana Cs Dikabulkan?
Dalam perkara ini, sejumlah pihak mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wapres Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak tersebut adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam sidang pleno terbuka untuk umum, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo, Selasa (6/10/2026).
Selain itu, dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon. Sementara itu, MK menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Suhartoyo menambahkan Rapat Permusyawarahan Hakim tersebut terdiri dari Sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota.
Baca juga: MK Putuskan Perkara Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini, Akankah Permohonan Denny Indrayana Cs Dikabulkan?
Dalam perkara ini, sejumlah pihak mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wapres Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak tersebut adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.