Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Putusan Mk
Tim langit 7
Kamis, 08 Oktober 2026 - 16:14 WIB
Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Jokowi menilai penyelesaian pendidikan S1 menunjukkan adanya tahapan pendidikan s
LANGIT7.ID-Solo; Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak ditemukan adanya ijazah atau dokumen setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan Jokowi itu ia sampaikan pada Kamis (8/10/2026) di Solo.
"Setiap negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Kalau kita ini tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar (negeri) juga ada sistemnya sendiri," ujar Jokowi dengan mimik serius.
"Dan yang paling penting, Mas Wapres ini kan sudah menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1 itu mestinya kan sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau di sini kayak SMA-nya," lanjutnya.
Namun, pernyataan Jokowi itu dinilai menyederhanakan persoalan. Pasalnya, inti putusan MK bukanlah soal apakah Gibran pernah menempuh pendidikan setara SMA, melainkan soal ada atau tidaknya dokumen resmi yang bisa diverifikasi oleh sistem administrasi Indonesia.
Berdasarkan data Riwayat Hidup yang diungkap dalam persidangan MK, jejak pendidikan Gibran adalah sebagai berikut:
Tahap Institusi Tahun
SD SDN Mangkubumen Kidul 16, Solo 1993–1999
"Setiap negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Kalau kita ini tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar (negeri) juga ada sistemnya sendiri," ujar Jokowi dengan mimik serius.
"Dan yang paling penting, Mas Wapres ini kan sudah menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1 itu mestinya kan sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau di sini kayak SMA-nya," lanjutnya.
Namun, pernyataan Jokowi itu dinilai menyederhanakan persoalan. Pasalnya, inti putusan MK bukanlah soal apakah Gibran pernah menempuh pendidikan setara SMA, melainkan soal ada atau tidaknya dokumen resmi yang bisa diverifikasi oleh sistem administrasi Indonesia.
Berdasarkan data Riwayat Hidup yang diungkap dalam persidangan MK, jejak pendidikan Gibran adalah sebagai berikut:
Tahap Institusi Tahun
SD SDN Mangkubumen Kidul 16, Solo 1993–1999