BCBS-ICBS 2026 di Indonesia: Perkuat Pengawasan Perbankan yang Adaptif Melalui Kolaborasi Global
Lusi mahgriefie
Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:29 WIB
BCBS-ICBS 2026 di Indonesia: Perkuat Pengawasan Perbankan yang Adaptif Melalui Kolaborasi Global
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa transformasi teknologi dan perubahan model bisnis perbankan menuntut kesiapan pengawasan untuk mengantisipasi perkembangan risiko sekaligus mendukung inovasi dan perluasan kegiatan usaha perbankan.
"Transformasi bisnis perbankan yang didorong oleh perkembangan teknologi, termasuk aset kripto dan frontier artificial intelligence, menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi pengawasan perbankan. Indonesia terus mendorong perluasan kegiatan dan peluang bisnis bagi bank, dengan tetap memastikan keseimbangan regulasi untuk mengantisipasi risiko yang muncul dari perkembangan tersebut," ujar Friderica dalam sambutannya pada acara 24th International Conference of Banking Supervisors (ICBS) di Bali, dikutip Sabtu (10/10/2026).
OJK bersama Bank Indonesia (BI) menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) Meeting dan 24th International Conference of Banking Supervisors (ICBS) di Bali pada 28 September hingga 1 Oktober 2026.
Melalui berbagai rangkaian kegiatan yang mempertemukan sekira 300 delegasi dari lebih dari 60 negara itu, event ini memiliki agenda yaitu membahas tantangan pengawasan perbankan di tengah transformasi digital, perubahan model bisnis, dan meningkatnya kompleksitas risiko sistem keuangan.
Rangkaian kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat dialog dan kerja sama antar-otoritas dalam menjaga ketahanan perbankan serta stabilitas sistem keuangan global.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan pentingnya mengarahkan pemanfaatan teknologi baru untuk mendukung inovasi yang aman, transparan, dan berkelanjutan, dengan tetap menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan.
Perkembangan aset digital, termasuk stablecoin dan tokenisation, membuka peluang untuk meningkatkan efisiensi pembayaran dan transaksi lintas batas. Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan risiko yang perlu diantisipasi, antara lain risiko stabilitas keuangan, pelindungan konsumen, penipuan (fraud), pencucian uang dan pendanaan terorisme (anti-money laundering and countering the financing of terrorism/AML/CFT), serta keterhubungan antara bank, penyedia jasa pembayaran, dan platform aset digital.
"Transformasi bisnis perbankan yang didorong oleh perkembangan teknologi, termasuk aset kripto dan frontier artificial intelligence, menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi pengawasan perbankan. Indonesia terus mendorong perluasan kegiatan dan peluang bisnis bagi bank, dengan tetap memastikan keseimbangan regulasi untuk mengantisipasi risiko yang muncul dari perkembangan tersebut," ujar Friderica dalam sambutannya pada acara 24th International Conference of Banking Supervisors (ICBS) di Bali, dikutip Sabtu (10/10/2026).
OJK bersama Bank Indonesia (BI) menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) Meeting dan 24th International Conference of Banking Supervisors (ICBS) di Bali pada 28 September hingga 1 Oktober 2026.
Melalui berbagai rangkaian kegiatan yang mempertemukan sekira 300 delegasi dari lebih dari 60 negara itu, event ini memiliki agenda yaitu membahas tantangan pengawasan perbankan di tengah transformasi digital, perubahan model bisnis, dan meningkatnya kompleksitas risiko sistem keuangan.
Rangkaian kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat dialog dan kerja sama antar-otoritas dalam menjaga ketahanan perbankan serta stabilitas sistem keuangan global.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan pentingnya mengarahkan pemanfaatan teknologi baru untuk mendukung inovasi yang aman, transparan, dan berkelanjutan, dengan tetap menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan.
Perkembangan aset digital, termasuk stablecoin dan tokenisation, membuka peluang untuk meningkatkan efisiensi pembayaran dan transaksi lintas batas. Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan risiko yang perlu diantisipasi, antara lain risiko stabilitas keuangan, pelindungan konsumen, penipuan (fraud), pencucian uang dan pendanaan terorisme (anti-money laundering and countering the financing of terrorism/AML/CFT), serta keterhubungan antara bank, penyedia jasa pembayaran, dan platform aset digital.