KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus BNPB, dan Ralat Sita Uang Rp3,3 M Bukan Rp1,4 M
Lusi mahgriefie
Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:41 WIB
Ilustrasi: ist
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dari 14 orang yang diamankan, saat operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10). KPK juga meralat soal uang tunai yang disita saat penangkapan.
Salah satu dari 14 orang yang diamankan yaitu Sekretaris Utama BNPB Rustian. Namun, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Sementara itu, KPK lima orang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 14 Oktober 2026. Dilansir Antara, salah satunya adalah Bima Setiawan selaku adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.
Baca juga:BNPB Tak Akan Intervensi KPK dan Siap Kooperatif
Dari informasi yang dihimpun, keempat tersangka lainnya adalah Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun, KPK belum mengungkap identitas para tersangka tersebut.
"Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan, sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi dapat kembali," ucap Budi, seperti dilaporkan Antara, dikutip Kamis (15/10/2026).
Salah satu dari 14 orang yang diamankan yaitu Sekretaris Utama BNPB Rustian. Namun, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Sementara itu, KPK lima orang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 14 Oktober 2026. Dilansir Antara, salah satunya adalah Bima Setiawan selaku adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.
Baca juga:BNPB Tak Akan Intervensi KPK dan Siap Kooperatif
Dari informasi yang dihimpun, keempat tersangka lainnya adalah Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun, KPK belum mengungkap identitas para tersangka tersebut.
"Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan, sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi dapat kembali," ucap Budi, seperti dilaporkan Antara, dikutip Kamis (15/10/2026).