KPK Sedang Mikir Jemput Paksa Menteri Nusron Wahid Usai Dua Kali Absen Panggilan
Tim langit 7
Jum'at, 16 Oktober 2026 - 10:43 WIB
KPK mempertimbangkan jemput paksa Nusron Wahid setelah dua kali absen dari pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
LANGIT7.ID-Jakarta;
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya sudah tidak sabar. Lembaga rasuah ini sedang serius mempertimbangkan langkah jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Pasalnya, ia sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Nusron sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara sejumlah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum dalam kasus ini berjalan efektif. Dengan demikian, konstruksi perkara secara utuh dan pihak-pihak lain yang terlibat dapat terungkap.
"Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa), karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif," ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (15/10) malam.
Budi menjelaskan, jadwal pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah Nusron absen pekan lalu. Kala itu, Nusron beralasan memiliki kegiatan internal di Kementerian ATR/BPN.
Namun, setelah dijadwalkan ulang, Nusron kembali tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi apa pun kepada KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya sudah tidak sabar. Lembaga rasuah ini sedang serius mempertimbangkan langkah jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Pasalnya, ia sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Nusron sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara sejumlah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum dalam kasus ini berjalan efektif. Dengan demikian, konstruksi perkara secara utuh dan pihak-pihak lain yang terlibat dapat terungkap.
"Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa), karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif," ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (15/10) malam.
Budi menjelaskan, jadwal pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah Nusron absen pekan lalu. Kala itu, Nusron beralasan memiliki kegiatan internal di Kementerian ATR/BPN.
Namun, setelah dijadwalkan ulang, Nusron kembali tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi apa pun kepada KPK.