home global news

DPR Soroti Pemulihan Aset Negara Selama Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:02 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo
Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah berjalan dua tahun. Selama periode tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengapresiasi pemulihan aset negara yang dilakukan aparat penegak hukum.

Berdasarkan data pemerintah, pemulihan aset negara oleh Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri sepanjang 2025 mencapai Rp28,6 triliun.

"Ini angka yang besar dan menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada menghukum pelaku, tetapi juga harus memastikan aset negara yang dirampas atau dirugikan bisa dikembalikan untuk kepentingan rakyat," kata Rudianto, dilansir Parlementaria, Kamis (22/10/2026).

Namun Politisi Fraksi Partai NasDem itu mengingatkan keberhasilan penegakan hukum tidak bisa hanya diukur dari besarnya nilai aset atau uang negara yang berhasil dipulihkan. Melainkan ada sejumlah indikator lain untuk menilai pelaksanaan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Tapi, keberhasilan penegakan hukum itu ketika negara berhasil menyelamatkan uang kerugian negara, pelaku yang terbukti bersalah dihukum sesuai ketentuan, dan sistem pemerintahan semakin bersih dari praktik korupsi. Jadi, capaian yang ada harus diapresiasi, tetapi pekerjaan rumahnya juga tidak boleh diabaikan," ujarnya.

Baca juga:Kepercayaan Publik Pada Pemerintahan Prabowo-Gibran Capai 64.8%, Versi Survei Poltracking

Rudianto juga menyoroti pentingnya menjaga independensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara. Ia menekankan bahwa proses penegakan hukum harus terbebas dari intervensi kepentingan politik, kekuasaan, maupun ekonomi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya